PEMATANGSIANTAR, DDTCNews - Pemkot Pematangsiantar, Sumatera Utara membongkar sejumlah reklame yang tidak berizin dan tidak membayar pajak reklame ke kas daerah.
Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar Hasudungan Hutajulu mengatakan pemkot telah memberikan imbauan kepada pemilik bangunan atau papan reklame melalui surat teguran dan peringatan. Namun, imbauan tersebut diabaikan.
"Setelah itu [memberikan imbauan dan peringatan], baru kita menetapkan pembongkaran bangunan reklame," katanya, dikutip pada Minggu (25/10/2026).
Hasudungan menjelaskan pembongkaran bangunan reklame telah dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam surat tugas dan Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar tentang tim penertiban dan/atau pembongkaran bangunan reklame.
Dia menambahkan tim Satpol PP juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) sebelum melaksanakan pembongkaran papan reklame.
"Kami melakukan koordinasi dengan DPMPTSP terkait izin reklame, dan juga sudah berkoordinasi dengan BPKPD terkait retribusi pajak reklame," tuturnya.
Selama melakukan pembongkaran papan reklame, lanjut Hasudungan, petugas tetap mengedepankan sikap sopan. Selain itu, besi atau aluminium bekas papan reklame yang dibongkar juga disusun rapi di pinggir jalan agar tidak mengganggu lalu lintas.
Dalam kegiatan penertiban tersebut, tidak disebutkan jumlah bangunan atau papan reklame yang dibongkar oleh petugas.
"Dalam melakukan tindakan jangan sampai ada gesekan. Seluruh kabid dan kasi [petugas] nantinya mengupayakan pendekatan humanis dan tetap menjaga kelancaran arus lalu lintas," ujar Hasudungan seperti dilansir posmetromedan.id. (rig)
