JAKARTA, DDTCNews – Seperti biasa, musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) pun tiba. Bagi wajib pajak orang pribadi, pelaporan SPT untuk tahun pajak 2017 ditenggat 31 Maret 2018, sedangkan bagi wajib pajak badan dipatok 30 April 2018.
Untuk melindungi sekaligus mengatur dan memudahkan berbagai hal ihwal terkait pelaporan SPT yang berlaku wajib untuk seluruh wajib pajak itu, pemerintah telah menetapkan berbagai peraturan, mulai dari undang-undang sampai surat edaran.
Guna memudahkan pembaca, DDTCNews menyediakan seluruh peraturan, dokumen, dan formulir yang perlu diketahui dalam rangka pengisian dan pelaporan SPT. Semua itu dapat didownload secara cuma-cuma. Silakan baca dan cermati. Awas, jangan sampai kena sanksi karena salah mengisi SPT.
Undang-Undang (UU):Â
- UU Nomor 16 Tahun 2009Â tentang Penetapan Perppu No. 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi UU
Peraturan Pemerintah (PP):
Peraturan Menteri Keuangan (PMK):
- PMK No. 183/PMK.03/2007Â tentang Wajib Pajak PPh Tertentu yang Dikecualikan dari Kewajiban Menyampaikan SPT PPh
- PMK No. 185/PMK.03/2007Â tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengelolaan Surat Pemberitahuan
- PMK No. 186/PMK.03/2007Â tentang Wajib Pajak Tertentu yang Dikecualikan dari Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Karena Tidak Menyampaikan SPT Dalam Jangka Waktu yang Ditentukan
- PMK No. 187/PMK.03/2007Â tentang Jangka Waktu Pelunasan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar, dan SKP Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan (SK) Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali, yang Menyebabkan Jumlah Pajak yang Harus Dibayar Bertambah bagi Wajib Pajak Usaha Kecil dan Wajib Pajak di Daerah Tertentu
- PMK No. 152/PMK.03/2009Â tentang Perubahan atas PMK No. 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi SPT, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian SPT
- PMK No. 80/PMK.03/2010Â tentang Perubahan atas PMK No. 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
- PMK No. 242/PMK.03/2014Â tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak
- PMK No. 187/PMK.03/2015Â tentang Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang
- PMK No. 68/PMK.03/2017Â tentang Perubahan atas Perubahan PMK No. 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian SPT, Pembetulan SPT, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak
- PMK No. 9/PMK.03/2018Â tentang Perubahan atas PMK No. 243/PMK.03/2014 tentang SPT
Baca juga:Â Layani Penyampaian SPT, Kantor Pajak Buka Sampai Sabtu
Keputusan Menteri Keuangan (KMK):
Peraturan Dirjen Pajak (Per-Dirjen):
Keputusan Dirjen Pajak (Kep-Dirjen):
- Kep. Dirjen Pajak No. KEP-49/PJ/2016Â tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Elektronik
- Kep. Dirjen Pajak No. KEP-87/PJ/2017Â tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Baca juga:Â Soal Mengisi SPT, Begini Pengakuan Dirjen Pajak
Surat Edaran Dirjen Pajak (SE-Dirjen):
Formulir SPT:
- Formulir SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi (1770)
- Formulir SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Sederhana (1770-S)
- Formulir SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Sangat Sederhana (1770-SS)
- Formulir Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi (1770-Y)
- Formulir SPT Tahunan PPh WP Badan (1771)
- Formulir SPT Tahunan PPh WP Badan dalam Dolar ASÂ (1771-$)
- Formulir Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh WP Badan (1771-Y dan 1771-$Y)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.