MALANG, DDTCNews – Program penghapusan denda atau yang saat ini disebut sebagai Sunset Policy II atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan akan segera berakhir pekan ini, 16 April 2017.
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera memanfaatkan Sunset Policy II yang akan segera berakhir. Wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak dan tinggal di wilayah perkotaan diimbau untuk segera memanfaatkan sisa waktu yang ada.
"Bagi wajib pajak perkotaan yang masih memiliki tunggakan dan belum memenuhi kewajiban perpajakannya, jangan sia-siakan waktu selagi program Sunset Policy masih berjalan hingga akhir pekan ini," tegasnya di Malang, Selasa (11/4).
Sunset Policy II yang berlaku saat ini mampu menghapus sanksi administrasi atau denda wajib pajak perkotaan atas keterlambatan pelunasan PBB yang belum terbayar hingga kurun waktu tahun 2012.
Ade menjelaskan wajib pajak bisa menyambangi kantor BP2D untuk ikut serta dalam Sunset Policy II, sekaligus mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi ke petugas di loket layanan khusus dengan melampirkan formulir permohonan, SPPT PBB, dan duplikasi identitas.
Sunset Policy terbukti meningkatkan potensi pendapatan PBB di masa yang akan datang, pasalnya kebijakan tersebut menstimulir para pemilik aset untuk memanfaatkan masa keringanan pajak. Implikasinya, aset yang selama ini seperti tidak bertuan bisa diketahui siapa pemiliknya.
Seperti dilansir malang.memo-x.com, Ade mengatakan sunset Policy ini juga mendorong kesadaran baru pada masyarakat supaya mereka tidak perlu menutupi atau merahasiakan kepemilikan asetnya dari jangkauan otoritas pajak.
"Dengan begitu, jika selama ini masih banyak wajib pajak yang tidak terpantau alamat dan objek pajaknya, maka sekarang dapat terlacak. Sehingga pada tahun-tahun berikutnya mereka akan menjadi wajib pajak yang aktif dan taat pajak," katanya.
Program ini dilandasi dalam Peraturan Walikota Malang Nomor 7 Tahun 2016 yang merupakan misi besar Pemkot Malang yakni ‘Peduli Wong Cilik’. Sebab, fakta di lapangan membuktikan banyak masyarakat kecil alias kalangan bawah yang menunggak PBB sejak tahun 1990 dan kesulitan membayar denda sebesar 2% per bulannya.