CIPUTAT, DDTCNews – Paguyuban Maju Bersama, himpunan pedagang di Pasar Modern Bintaro Jaya, Tangerang Selatan meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memberikan sosialisasi kepada para pedagang pasar terkait dengan aturan pajak dan retribusi daerah.
Kabid Pajak Daerah Bapenda Tansgel Rahayu Sayekti mengatakan saat ini masih banyak yang para pedangan yang belum memahami kewajiban membayar pajak tersebut.
“Kami sangat senang sekali diundang kesini untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada para pemilik usaha di Pasar Modern Bintaro agar wajib pajak mengetahui pajak apa saja yang harus dibayarkan,” ungkapnya, Jumat (7/4).
Rahayu menjelaskan besaran pajak yang akan dikenakan kepada para pedagang di pasar tergantung dari besaran omzet yang diperoleh para pedagang. Seperti dilansir dalam tangerangonline.id, para pedagang pasar yang memiliki omzet lebih dai Rp15 juta per bulan akan masuk dalam bidikan Bapenda untuk dikenakan pajak restoran.
Besarnya omzet pedagang akan diketahui setelah Bapenda memberikan surat edaran dan formulir kepada pedagang untuk mendaftarkan usahanya sesuai persyaratan perizinan dan total omzet menjadi wajib pajak baru.
Sementara itu, Sekretaris Umum Paguyuban Maju Bersama Heru Ismadi mengatakan acara sosialisasi itu digelar karena anggota himpunan pedagang menyadari pajak merupakan sektor terbesar dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangsel.
“Oleh sebab itu kami mempertemukan antara para pedagang di pasar modern Bintaro dengan Bapenda agar mendapat pemahaman lebih jelas mengenai pajak daerah yang menjadi kewajiban para pedagang pasar,” ujar Heru. (Amu)