Ilustrasi.Â
TANGERANG SELATAN, DDTCNews – Sekitar 250 unit kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat, milik Pemkot Tangerang Selatan ternyata masih menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).
UPT Samsat Ciputat mencatat tunggakan PKB yang belum dibayarkan Pemkot Tangerang Selatan mencapai sekitar Rp400 juta. UPT Samsat Ciputat akan memeriksa kepemilikan kendaraan dinas tersebut, baik itu milik pemkot atau sudah dilimpahkan kepada Universitas Terbuka (UT) Pamulang.
“Akan diinventarisasi terlebih dahulu apakah seluruhnya Pemkot Tangerang Selatan atau yang telah dilimpahkan ke UT," ujar Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan UPT Samsat Ciputat Rahmat, dikutip pada Senin (7/6/2021).
Ketika ditanya mengenai periode tunggakan Pemkot Tangerang Selatan tersebut, Rahmat masih enggan mengungkapkan. Dia menjanjikan untuk segera memberikan data lengkap beserta foto-foto kendaraan tersebut.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tangerang Selatan Warman Syanuddin mengatakan pengelolaan aset bergerak seperti kendaraan dinas diserahkan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
“Termasuk masalah PKB diserahkan ke setiap OPD yang menggunakan," ujar Warman seperti dilansir kabar6.com.
Seperti diketahui, kendaraan bermotor milik pemerintah pusat serta pemerintah daerah di Banten dikenai tarif PKB hanya sebesar 1%. Adapun pengaturan mengenai tarif sebesar 1% ini tertuang dalam Perda Provinsi Banten 4/2019.
Merujuk pada Pasal 1 angka 12 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Simak ‘Apa Itu Pajak Kendaraan Bermotor?’ (kaw)