KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 24 April 2024 | 14.00 WIB
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Ilustrasi.

TANGERANG SELATAN, DDTCNews – Pemkot Tangerang Selatan, Banten, mengatur kembali ketentuan terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan 10/2023.

Perda tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Beleid tersebut berlaku mulai 5 Januari 2024. Berlakunya beleid ini akan sekaligus menggantikan sejumlah perda terdahulu.

“Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.” bunyi pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Rabu (24/4/2024).

Melalui beleid tersebut, Pemkot Tangerang Selatan menetapkan tarif baru pajak daerah. Secara lebih terperinci, Perda Kota Tangerang Selatan 10/2023 tersebut memuat tarif atas 7 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah kota.

Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan secara bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP). Berikut perinciannya:

  • 0,1% untuk NJOP hingga Rp1 miliar;
  • 0,2% untuk NJOP di atas Rp1 miliar hingga Rp5 miliar;
  • 0,25% untuk NJOP di atas Rp5 miliar hingga Rp10 miliar;
  • 0,3% untuk NJOP di atas Rp10 miliar.

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Selain itu, terdapat 2 tarif BPHTB lain yang berlaku khusus untuk perolehan hak dan/atau bangunan karena alasan tertentu.

  • Tarif 2,5% berlaku untuk perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa pemindahan hak karena hibah wasiat dan waris.
  • Tarif 0,1% berlaku untuk perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa pemindahan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa parkir, jasa perhotelan, serta jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10%. Ada pula tarif PBJT yang berlaku khusus untuk tenaga listrik dan jasa hiburan tertentu.

Keempat,
tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) sebesar 20%. Keenam, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang.

Ketujuh, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. Adapun pemkot tidak memungut pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dan pajak sarang burung walet.

Untuk diperhatikan, ketentuan mengenai opsen PKB dan opsen BBNKB baru akan berlaku mulai 5 Januari 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.