BANDA ACEH

Perda Retribusi Parkir Batal Disahkan

Redaksi DDTCNews
Senin, 03 Oktober 2016 | 18.32 WIB
Perda Retribusi Parkir Batal Disahkan
Ilustrasi parkir elektronik (Foto: DDTCNews)

BANDA ACEH, DDTCNews – Harapan Pemkot Banda Aceh untuk menambah pundi-pundi pendapatan asli daerah (PAD)-nya dari retribusi parkir berlangganan terpaksa harus disimpan dahulu, karena tidak ada kesepakatan antara DPRD dan Pemkot Banda Aceh untuk mengesahkan Perda Retribusi Parkir.

Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Banda Aceh Irwansyah menyatakan perda (qanun) itu batal disahkan karena masih ada sejumlah pasal yang bertentangan dengan perda-perda lainnya, yang tidak bisa diselesaikan pada saat pembahasan.

“Karena itu, terpaksa pengesahannya ditunda, meski kami termasuk eksekutif pada saat pembahasan draf wanun itu sama-sama meyakini bahwa retribusi sistem parkir berlangganan ini akan mampu mendongkrak PAD,” ujarnya di Banda Aceh, akhir pekan lalu (30/9).

Dia menjelaskan hingga kini sudah terdapat 30 rancangan qanun prioritas melalui Program Legislasi (Proleg) Kota Banda Aceh. Fokus dari 30 qanun tersebut terutama adalah untuk mendorong PAD. Dia berharap seluruh qanun itu dapat disahkan tahun ini.

Sementara itu, Kepala Dishubkominfo Banda Aceh Muzakkir Tulot menyatakan qanun retribusi parkir berlangganan diperlukan untuk mengatur tata kelola dan juga organisasi yang menjalankan mandat parkir berlangganan itu.

Selama ini, jelasnya seperti dilansir pikiranmerdeka.co, Dishubkominfo tidak bisa mengelola sepenuhnya retribusi parkir. Apalagi, titik parkir di Banda Aceh juga menyusut akibat adanya penertiban lalu lintas. Akibatnya, penerimaan dari retribusi parkir pun menurun.

Oleh sebab itu, Muzakkir mengusulkan perubahan sistem parkir dengan menggunakan kartu elektronik atau parkir berlangganan. Tujuannya agar target PAD dari retribusi parkir bisa tercapai setiap tahun, sekaligus menurunkan mencegah adanya juru parkir liar.

“Dalam perhitungan kami, potensi PAD dari sistem parkir berlangganan di Banda Aceh ini Rp28 miliar per tahun. Sayangnya, penerapan parkir berlangganan ini tidak diterima karena terbentur perda yang lain. “Padahal ada di daerah lain bisa menerapkan parkir berlangganan ini,” imbuhnya. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.