SURABAYA, DDTCNews – Terobosan baru kembali dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Kali ini, Pemkot Surabaya optimis bisa menerapkan pembayaran pajak dengan sistem online untuk pajak parkir, hotel, restoran, dan hiburan di tahun 2017.
Yusron Sumartono Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kota Surabaya mengatakan, Pemkot bersama dengan kalangan DPRD Surabaya akan membuat rancangan peraturan daerah (Raperda) yang mengatur sistem tersebut.
“Perda kalau sudah disahkan maka harus dilaksanakan. Tahap awal akan dilakukan survei ulang restoran yang menggunakan cash register. Sistem online ini akan mengkoneksi langsung kasir dengan pemkot,” katanya.
Menurut Yusron, sistem pajak online ini sudah pernah dilakukan uji coba dalam penerapan pajak hotel dan restoran. Namun masih ditemui kendala karena masing-masing wajib pajak memiliki sistem IT yang berbeda- beda.
“Ke depannya semua sistem yang digunakan mengarah pada teknologi informasi, sehingga dengan menggunakan sistem online diharapkan pembayaran pajak dapat terpantau secara real time," pungkas Yusron.
Berdasarkan data DPPK, sedikitnya terdapat 240 hotel dan 1.200 restoran yang terdapat di Surabaya. Dari jumlah objek pajak tersebut, 2016 ini DPPK menargetkan pendapatan pajak dari hotel sekitar Rp220 miliar, sementara pajak restoran sebanyak Rp300 miliar pada
“Hingga bulan Juli ini, hampir semua jenis pajak sudah berhasil mencapai realisasi sebesar 50%,” tegasnya, dikutip dari kanalsurabaya.net.
Menanggapi penerapan pembayaran pajak hotel dan restoran dengan sistem online, Anggota Komisi B Bidang Ekonomi, Zakaria berharap, sanksi bagi wajib pajak yang menolak penerapan sistem pajak online ini harus diberikan secara tegas. "Sesuai raperda yang ada, sanksi yang diberikan bisa berupa pembekuan usaha, pidana atau lainnya," pungkasnya. (Amu)