Ilustrasi.
KARAWANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat akan mengakhiri program pemutihan denda pajak daerah pada bulan ini.
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengatakan program pemutihan denda diberikan untuk berbagai jenis pajak daerah. Menurutnya, insentif ini dapat dimanfaatkan oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan.
"Ayo segera manfaatkan kesempatan ini!" katanya melalui akun Instagram @cellicanurrachadiana, dikutip pada Sabtu (11/2/2023).
Cellica mengatakan program pemutihan denda pajak daerah diberikan berdasarkan Keputusan Bupati Karawang Nomor 973/Kep.558-Huk/2022. Program tersebut hanya berlangsung 2 bulan, yakni sejak 1 Januari hingga 28 Februari 2023.
Denda pajak yang dihapus meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak reklame, pajak air tanah, serta pajak penerangan jalan non-PLN. Penghapusan denda diberikan untuk masa pajak sampai dengan 2022.
Program pemutihan dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak. Dengan insentif ini, wajib pajak akan memperoleh penghapusan denda sehingga tinggal membayar pokok pajaknya saja.
Cellica berharap program pemutihan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Dia pun mengapresiasi masyarakat yang telah patuh melaksanakan kewajibannya.
"Hatur nuhun untuk wargi Karawang yang sudah menjadi bagian dari pembangunan Karawang," katanya. (sap)