Ilustrasi.
BANDUNG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Jawa Barat mempertimbangkan untuk merelaksasi pajak bumi dan bangunan (PBB). Kebijakan ini diambil guna meringankan beban masyarakat di tengah tingginya inflasi.
Kepala Bapenda Kota Bandung Iskandar Zulkarnaen mengatakan pihaknya sudah sempat memberikan relaksasi PBB kepada wajib pajak di tengah pandemi Covid-19. Namun, kondisi perekonomian masyarakat dirasa masih belum pulih sehingga relaksasi perlu diberikan kembali.
"Sebelum memberlakukan relaksasi ini, kami harus membicarakan hal ini dengan Pak Wali Kota [Yana Mulyana]," ujar Iskandar, dikutip Sabtu (4/2/2023).
Dengan adanya rencana relaksasi PBB, Iskandar berpandangan penerimaan PBB berpotensi tidak tumbuh signifikan. Meski nilai jual objek pajak (NJOP) telah dinaikkan, relaksasi PBB bakal mengurangi potensi tambahan penerimaan pajak.
"Dengan rencana pemberian relaksasi, kami juga tidak bisa berharap banyak," ujar Iskandar seperti dilansir pasjabar.com.
Adapun target PBB pada tahun ini ditetapkan senilai Rp600 miliar, sedikit meningkat bila dibandingkan dengan target penerimaan PBB pada tahun lalu yang senilai Rp540 miliar.
Guna mengompensasi tergerusnya potensi penerimaan PBB akibat relaksasi, Iskandar mengatakan pihaknya akan melakukan penagihan piutang PBB dengan melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bandung.
Penagihan akan difokuskan atas objek dengan ketetapan PBB senilai Rp1 juta hingga Rp5 juta. "Kami melibatkan pihak kejaksaan karena potensi dari PBB itu cukup besar. Harapannya, dengan melibatkan pihak kejaksaan penagihan diharapkan akan lebih efektif dan hasilnya akan lebih maksimal," ujar Iskandar. (sap)