Ilustrasi.
BEKASI, DDTCNews – Pemkab Bekasi mencetak surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) 2023 sejak awal tahun guna menghindari keterlambatan pendistribusian SPPT.
Sekda Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi mengatakan SPPT PBB 2023 dicetak sejak awal tahun guna mendukung pencapaian target pendapatan daerah.
"Selain untuk meningkatkan pencapaian target, cetak massal SPPT PBB di awal tahun ini juga untuk menghindari keterlambatan pendistribusian SPPT kepada wajib pajak," katanya, dikutip pada Minggu (22/1/2023).
Dedy menjelaskan SPPT PBB 2023 perlu segera didistribusikan mengingat target penerimaan daerah dari PBB pada tahun ini naik 11% dari tahun lalu. Adapun jumlah SPPT PBB yang dicetak pada tahun ini tercatat mencapai 1,15 juta SPPT PBB.
"Ini peningkatan yang cukup besar, dan saya juga minta pada saat termin evaluasi kinerja ketiga harus dilaporkan tingkat pencapaiannya," ujarnya.
Selain mencetak SPPT PBB lebih awal, optimalisasi PBB pada tahun ini juga akan dilakukan dengan memutakhirkan data objek PBB secara berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Bekasi Jenal menyebut PBB merupakan salah satu jenis pajak yang berkontribusi besar terhadap pendanaan pembangunan di Kabupaten Bekasi.
Jenal menyebut penerimaan PBB berkontribusi sebesar 24,71% terhadap total pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bekasi. (rig)