Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok akan melakukan pendataan terhadap reklame dalam ruang yang berada di dalam mal.
Kepala Bidang Pajak Daerah I BKD Kota Depok Yuli Puspita Anggraini mengatakan pendataan tersebut dilakukan dengan mengukur dan memeriksa bahan reklame guna menetapkan pajak atas objek tersebut.
"Harus diukur dan dilihat jenisnya [reklame] untuk menetapkan pembayaran reklame. Kegiatan ini dilakukan dari Desember 2022 hingga Januari 2023 dengan waktu yang telah terjadwal," katanya, dikutip pada Selasa (17/1/2023).
Tak hanya melakukan pendataan, lanjut Yuli, pemkot juga melakukan sosialisasi terkait dengan pajak reklame kepada tenant di dalam mal. Harapannya, kesadaran para pelaku usaha terhadap kewajiban pembayaran pajak reklame meningkat.
"Sosialisasi pasti kami lakukan dalam kegiatan ini. Mudah-mudahan mereka dapat tepat waktu membayar, serta paham pentingnya membayar pajak untuk pembangunan di Kota Depok," ujar Yuli.
Sebagai informasi, pajak reklame merupakan salah satu jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Objek pajak reklame meliputi reklame papan, videotron, kain, stiker, selebaran, udara, apung, film, hingga reklame peragaan.
Pajak reklame dikenakan berdasarkan nilai sewa reklame. Bila reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, nilai sewa adalah nilai kontrak.
Pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), tarif pajak reklame ditetapkan dengan perda maksimal sebesar 25%. (rig)