KPP PRATAMA TABANAN

Tak Kunjung Sampaikan SPT, WP Ini Dapat Surat Teguran dari DJP

Redaksi DDTCNews
Rabu, 04 Januari 2023 | 11.00 WIB
Tak Kunjung Sampaikan SPT, WP Ini Dapat Surat Teguran dari DJP

Ilustrasi.

TABANAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan kembali melaksanakan upaya pembinaan wajib pajak dengan mengunjungi tempat kedudukan atau tempat usahanya di Desa Nusasari, Kabupaten Jembrana, Bali pada 21 Desember 2022.

Dalam kunjungan tersebut, sebanyak 4 account representative (AR) dari KPP Pratama Tabanan telah menyampaikan surat teguran secara langsung kepada wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan.

“Apabila wajib pajak tidak menyampaikan SPT Tahunan sesuai dengan batas waktu atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan maka dapat diterbitkan surat teguran,” kata AR dari KPP Pratama Tabanan Putu Windy Pranata dikutip dari situs web DJP, Rabu (4/1/2023).

Jika surat teguran tidak ditanggapi wajib pajak bersangkutan, lanjut Putu, KPP akan melakukan upaya penagihan berupa penyampaian surat paksa.

Sementara itu, wajib pajak yang didatangi petugas pajak memberikan tanggapan dan keterangan, serta berkoordinasi langsung dengan AR. Wajib pajak bersangkutan juga berjanji untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

“Wajib pajak berjanji akan segera datang ke kantor pajak terdekat di Kabupaten Jembrana, yaitu KP2KP Negara, untuk melaporkan SPT Tahunan,” sebut Putu.

Selain menyampaikan surat teguran, lanjut Putu, AR juga memberikan konseling dan imbauan kepada wajib pajak agar selalu mematuhi kewajiban perpajakan.

Sebagai informasi, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.