Ilustrasi.
BANJARMASIN, DDTCNews – Pemkot Banjarmasin berencana menambah jumlah tapping box yang dipasangkan di tempat usaha sektor perhotelan, restoran, dan hiburan.
Saat ini, tercatat sudah ada 500 tapping box yang terpasang di tempat usaha milik 498 wajib pajak hotel, restoran, dan hiburan. Tahun depan, Pemkot Banjarmasin akan memasang 500 tapping box baru.
"Dengan target 1.000 tapping box terpasang pada wajib pajak," ujar Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Banjarmasin, Hendro, dikutip pada Minggu (11/12/2022).
Pemasangan 500 tapping box baru telah dianggarkan dalam APBD dan akan dilakukan secara bertahap.
Pemasangan tapping box di tempat usaha wajib pajak diharapkan dapat meningkatkan transparansi sekaligus kepatuhan para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Jika diketahui terdapat wajib pajak yang tak sepenuhnya melunasi kewajiban pembayaran pajaknya, otoritas pajak daerah akan melakukan pemeriksaan dan penagihan.
"Pemantauan terus kami lakukan, sejauh ini berjalan lancar," ujar Hendro seperti dilansir beritabanjarmasin.com.
Sebagai informasi, tapping box adalah alat yang kerap digunakan oleh pemda untuk merekam transaksi wajib pajak daerah, utamanya wajib pajak daerah yang wajib membayar pajak daerah yang bersifat self assessment.
Dengan tapping box, potensi terjadinya underreporting oleh wajib pajak restoran, hotel, hiburan, dan parkir diharapkan dapat diminimalisasi. (rig)