SUKABUMI, DDTCNews – Pemkot Sukabumi melayangkan surat teguran kepada beberapa wajib pajak yang belum memberikan kepastian terkait pemasangan tapping box.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi Sandra Utama Teguh mengatakan BPKPD bersama Satpol PP memberikan teguran agar pelaku usaha dapat segera mempersiapkan diri untuk mendukung pemasangan tapping box dimaksud.
"Kami mendorong wajib pajak untuk kooperatif dan segera mengonfirmasi kesiapan pemasangan tapping box sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pajak daerah," katanya, dikutip pada Senin (26/10/2026).
Hingga saat ini, tercatat baru ada 114 unit tapping box yang sudah dipasang di sejumlah tempat usaha di Kota Sukabumi. Masih terdapat tapping box yang belum terpasang karena terdapat beberapa wajib pajak yang belum memberikan konfirmasi kepada BPKPD.
Akibat kondisi tersebut, terdapat transaksi yang belum termonitor oleh pemda. Pemasangan tapping box dipandang perlu agar pihak pemda bisa mengawasi kepatuhan pemungutan dan penyetoran pajak daerah.
"Pemasangan tapping box merupakan salah satu instrumen pengawasan transaksi usaha untuk membantu memastikan pencatatan dan pelaporan pajak berlangsung secara transparan dan akuntabel," ujar Sandra seperti dilansir mbinews.id.
Sandra menuturkan peningkatan kepatuhan merupakan salah satu faktor penting dalam strategi optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Oleh karena itu, dia mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan mendukung pemasangan tapping box yang diinisiasi oleh pemda. Pemasangan tapping box dipandang perlu untuk memperkuat tata kelola perpajakan daerah.
"Kami mengimbau pelaku usaha agar memenuhi kewajiban perpajakan serta mendukung pemasangan tapping box sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap ini bisa memperkuat tata kelola perpajakan daerah yang transparan, tertib, dan akuntabel," ujar Sandra. (rig)
