Kanwil DJP Jawa Timur II menyerahkan seorang tersangka tindak pidana pajak beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Rabu (7/12/2022).
MOJOKERTO, DDTCNews – Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II menyerahkan seorang tersangka tindak pidana pajak beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Rabu (7/12/2022).
Tersangka RW merupakan Direktur PT SPA yang memiliki kegiatan usaha industri penggilingan baja (steel rolling) berbahan baku besi rongsokan dan diolah menjadi besi beton polos/besi beton ulir dengan merk WSC. Tersangka RW menjadi Direktur PT SPA sejak 9 November 2007.
“Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” tulis otoritas dalam keterangan resmi Kanwil DJP Jawa Timur II, Kamis (8/12/2022).
Tersangka diduga dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar/tidak lengkap atau tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang sudah dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Tindak pidana tersebut terjadi di Jalan Raya Perning Km. 40, Perning, Jetis, Kabupaten Mojokerto yang merupakan lokasi kantor PT SPA. Tindak pidana itu dilakukan pada masa pajak Januari—Februari 2013 dan Mei—Desember 2013 untuk PPN. PT SPA terdaftar sebagai wajib pajak dan menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mojokerto.
Otoritas mengatakan perbuatan tersangka RW tersebut dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya senilai Rp2,5 miliar.
Modus operandinya adalah PT SPA melakukan transaksi penjualan/penyerahan besi beton yang merupakan penyerahan yang terutang PPN kepada PT MJM dan PT WKI. Atas penyerahan tersebut, tidak seluruhnya diterbitkan faktur pajak dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
Tersangka RW diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Terangka juga terancam denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf d atau Pasal 39 Ayat (1) huruf i UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin mengapresiasi kinerja para penyidik yang telah memproses kasus ini. Vita mengatakan Kanwil DJP Jawa Timur II akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam memberantas kasus-kasus penggelapan pajak.
“Hal ini dilakukan dalam rangka penerapan prinsip keadilan dan untuk menimbulkan deterrent effect atau efek jera, sekaligus sebagai upaya pengamanan penerimaan pajak,” ujarnya.
Oleh karena itu, dia mengimbau kepada wajib pajak agar patuh membayar pajak sesuai ketentuan. Pelaku tindak pidana pajak akan ditindak tegas. (kaw)