KP2KP SANANA

Dapat SP2DK, Pengusaha Pengolahan Ikan Tuna Datangi Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews
Senin, 5 Desember 2022 | 17.00 WIB
Dapat SP2DK, Pengusaha Pengolahan Ikan Tuna Datangi Kantor Pajak

Ilustrasi.

SANANA, DDTCNews – Petugas dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana memberikan penjelasan kepada wajib pajak perihal Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada 2 November 2022.

Kepala KP2KP Sanana Septian Sukma mengatakan wajib pajak yang menerima SP2DK tersebut diminta otoritas pajak untuk segera memberikan konfirmasi atas data penghasilan, biaya, dan proses bisnis usahanya.

“[Menurut wajib pajak] pembelian bahan produksi (ikan tuna) yang berasal dari pedagang pengumpul itu untuk keperluan industri ekspor. Alhasil, pembelian ikan tuna dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dikali harga pembelian,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (5/12/2022).

Pada kesempatan yang sama, Septian juga memberikan edukasi kewajiban perpajakan, baik terkait dengan perhitungan pajak terutang, maupun pelaporan SPT Tahunan. Wajib pajak juga diingatkan untuk melaporkan SPT Masa PPN secara tertib.

KP2KP Sanana berkomitmen untuk melaksanakan pemberian edukasi dan konsultasi agar wajib pajak dapat memahami kewajiban perpajakannya secara tuntas dan menyeluruh.

Tambahan informasi, konsultasi diadakan di ruang konsultasi KP2KP Sanana, Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula. Wajib pajak diketahui menjalankan usaha pengolahan ikan tuna menjadi produk seafood yang siap ekspor ke negara Amerika Serikat (AS).

SP2DK adalah surat yang dikirimkan oleh KPP kepada wajib pajak bila penelitian kepatuhan material menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Wajib pajak yang menerima SP2DK perlu memberikan penjelasan atas data dan keterangan dalam surat tersebut dalam waktu 14 hari sejak tanggal SP2DK, tanggal kirim SP2DK, atau tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajib pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.