Program diskon pokok PBB di DKI Jakarta. (foto: hasil tangkapan layar Instagram Bapenda DKI)
JAKARTA, DDTCNews - Pemprov DKI Jakarta masih memberikan insentif pengurangan pokok pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga akhir November 2022.
Khusus untuk bulan ini, wajib pajak yang melunasi PBB tahun pajak 2022 berhak mendapatkan diskon PBB sebesar 5%. Keringanan pokok PBB yang diberikan pada bulan ini lebih rendah bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang sebesar 10%.
"Sebelum memasuki jadwal padat di akhir tahun, mending sobat bayar PBB-nya sekarang yuk mumpung masih ada diskon 5% sampai akhir bulan November ini," tulis Bapenda DKI Jakarta melalui Instagram @humaspajakjakarta, dikutip pada Minggu (6/11/2022).
Pemprov DKI sebelumnya juga memberikan fasilitas diskon PBB tahun pajak 2022 sebesar 15%. Fasilitas diskon tersebut diberikan apabila wajib pajak melunasi tagihan PBB pada Juni sampai dengan Agustus 2022.
"Ini kesempatan terakhir diskonnya. Jadi, jangan sampai ketinggalan lagi," imbau Bapenda DKI Jakarta.
Tak hanya keringanan atas PBB tahun pajak 2022, Pemprov masih memberikan fasilitas pemutihan sekaligus keringanan pokok PBB tahun pajak 2013 hingga 2021.
Merujuk pada Pasal 7 ayat (1) huruf b Pergub 23/2022, wajib pajak yang melunasi tunggakan PBB pada November hingga Desember 2022 berhak mendapatkan fasilitas pemutihan dan keringanan pokok pajak sebesar 5%.
Seluruh fasilitas-fasilitas tersebut akan diberikan Pemprov secara otomatis melalui penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak. (rig)