KPP PRATAMA BINTAN

Kantor Pajak Sisir Pembangunan Ruko, Temukan 3 KMS Terutang PPN

Redaksi DDTCNews
Selasa, 25 Oktober 2022 | 11.30 WIB
Kantor Pajak Sisir Pembangunan Ruko, Temukan 3 KMS Terutang PPN

Ilustrasi. (foto: DJP)

LINGGA, DDTCNews - KPP Pratama Bintan, Kepulauan Riau menerjunkan beberapa pegawainya untuk menyisir deretan rumah-toko (ruko) yang sedang dibangun di Jalan Lapangan Merdeka, Lingga. Hasilnya, ditemukan 3 kegiatan membangun sendiri (KMS) yang memenuhi kriteria untuk terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Kepala Seksi Pengawasan IV Puguh Setyono menjelaskan kegiatan pengamatan lapangan ini memang rutin dilakukan sebagai bentuk pengenalan wilayah dan ekstensifikasi pajak. Petugas juga bisa berkesempatan menemui pemilik bangunan untuk memberikan edukasi tentang ketentuan PPN KMS. 

"Kami lakukan pendataan aktifitas pembangunan ruko yang memenuhi kriteria terutang PPN KMS," kata Puguh dilansir pajak.go.id, Selasa (25/10/2022). 

Puguh menjelaskan berdasarkan Pasal 2 ayat (3) PMK 61/2022, KMS adalah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Kendati begitu, Puguh menegaskan bahwa tidak semua KMS terutang PPN dan cara perhitungannya sedikit berbeda dengan perhitungan PPN pada umumnya. Ada 3 kriteria utama dalam pengenaan PPN KMS yaitu terkait dengan konstruksi, peruntukan, dan ukuran bangunan/konstruksi minimal.

PMK 61/2022 mengatur bahwa untuk konstruksi bangunan yang termasuk KMS bisa berupa 1 atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja. Terkait dengan peruntukannya adalah akan digunakan sebagai tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.

Selain itu, beleid ini juga mengatur kriteria luas bangunan yang dibangun, yakni paling sedikit 200 meter persegi. Adapun tarif PPN KMS ditetapkan sebesar 2% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan tidak termasuk harga perolehan tanah.

Puguh lantas mengingatkan wajib pajak untuk segera menunaikan kewajiban pembayaran PPN KMS atas bangunan yang saat ini sedang dikerjakan. 

"Juga segera selesaikan kewajiban perpajakan lainnya apabila masih ada yang belum ditunaikan dengan benar. Jika ada hal yang belum jelas terkait masalah cara perpajakan, wajib pajak dapat menghubungi KPP Bintan atau KP2KP Dabo Singkep untuk berkonsultasi baik secara langsung ataupun melalui sarana lain yang tersedia," kata Puguh. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.