Poster Penghapusan Denda PBB-P2 yang diunggah Bapenda Tegal.
TEGAL, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Tegal, Jawa Tengah memberikan insentif pemutihan denda pajak pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tegal menyatakan penghapusan denda sebesar 100% sudah berlaku mulai 2 September hingga 31 Desember 2022. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan insentif pajak tersebut.
"Ayo manfaatkan segera penghapusan denda 100% PBB-P2 untuk masa pajak 2022 dan tahun-tahun sebelumnya," bunyi keterangan foto yang diunggah akun @bapendategalkab, dikutip pada Rabu (19/10/2022).
Program pemutihan PBB-P2 telah diatur dalam Surat Keputusan Bupati Tegal Nomor 970/1005 Tahun 2022. Kebijakan tersebut berlaku hingga 31 Desember 2022. Insentif itu diberikan untuk mendorong pemulihan ekonomi daerah.
Insentif yang diberikan berupa penghapusan denda PBB-P2 untuk masa pajak tahun 2022 dan sebelumnya. Dengan kebijakan ini, wajib pajak tinggal membayarkan pokok tunggakannya saja.
Bapenda menyebut penghapusan denda akan diberikan secara otomatis oleh sistem dan tanpa memerlukan pengajuan. Wajib pajak pun dapat menikmati insentif ini apabila membayar PBB-P2 secara manual atau elektronik di berbagai saluran.
"Yuk, segera lunasi kewajibanmu! Untuk Kabupaten Tegal lebih baik! Aja nganti klewat ya wir," bunyi keterangan foto yang diunggah.
Bapenda menambahkan pajak dari masyarakat akan berpengaruh terhadap pembangunan Kabupaten Tegal. Pasalnya, pajak yang terkumpul tersebut bakal dibelanjakan untuk merealisasikan program pembangunan daerah. (sap)