Ilustrasi.
MAKASSAR, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) memberikan fasilitas pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBNKBÂ II) hingga 30 November 2022.
Kepala Bidang PAD Bapenda Sulsel Dharmayani Mansyur mengatakan pembebasan BBNKB II diberikan untuk mempermudah masyarakat melakukan balik nama dari luar Sulsel.
"Secara regulasi 3 bulan sejak mobil itu masuk ke Sulsel harusnya sudah balik nama, ternyata faktanya tidak begitu, tetap pakai kendaraan pelat luar tapi di Sulsel," ujar Dharmayani, dikutip Sabtu (1/10/2022).
Tanpa adanya insentif pembebasan BBNKB II, pemilik kendaraan wajib membayar BBNKB II sebesar 1% dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh gubernur.
Pembebasan BBNKB II diharapkan mendorong masyarakat melakukan balik nama. Kepatuhan dalam melakukan balik nama akan memutakhirkan data kendaraan bermotor dan mempermudah pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB).
"Database kita akan lebih akurat, penagihan lebih efektif. Akibatnya walaupun BBNKB kita satu kali ini menurun tapi akan meningkatkan PKB kita di masa yang akan datang, menarik PKB yang selama ini membayar pajak di luar Sulsel," ujar Dharmayani.
Perlu diketahui, masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun perlu melakukan balik nama dengan memanfaatkan fasilitas ini.
Pasalnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana untuk melakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun  sesuai dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Bila data registrasi dihapus, kendaraan tidak dapat diregistrasikan ulang sehingga berstatus bodong dan bisa disita oleh kepolisian. Dengan fasilitas pembebasan BBNKB II, pemilik kendaraan dapat segera melakukan balik nama dan membayar PKB yang masih tertunggak. (sap)