JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempertimbangkan untuk mengenakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan berbasis pada emisi.
Koefisien pencemaran lingkungan (KPL) bakal digunakan sebagai indikator penetapan level emisi suatu kendaraan. Kajian terkait KPL dimaksud sedang disiapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
"Kajian ini menjadi bagian dari strategi besar Pemprov DKI Jakarta dalam menekan emisi karbon," ujar Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Pembangunan dan Tata Kota Nirwono Joga, dikutip pada Selasa (3/12/2025).
Menurut Nirwono, pajak berbasis emisi dirancang guna memberikan disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Upaya ini diharap bisa memperkuat langkah pemerintah dalam mengendalikan pencemaran udara di Jakarta.
Walau demikian, Nirwono mengatakan pengendalian emisi kendaraan tidak bisa dilakukan Pemprov DKI Jakarta sendiri, melainkan harus bersama pemerintah daerah penyangga, yakni Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Implementasi KPL dalam penetapan PKB tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan jumlah kendaraan yang mengikuti uji emisi, tetapi juga mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik.
Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto pun mengatakan penyusunan kajian KPL sudah sejalan dengan PP 22/2021 tentang Baku Mutu Emisi Kendaraan.
"Dengan adanya kebijakan tersebut, pemilik kendaraan diharapkan agar lebih disiplin dalam merawat kendaraan dan melakukan uji emisi sehingga tidak terkena disinsentif berupa koefisien tambahan pada pajak kendaraan bermotor," ujar Asep. (dik)
