KP2KP ENREKANG

Ajukan Pencabutan Status PKP, WP Diimbau Tetap Lapor SPT Masa PPN

Redaksi DDTCNews
Minggu, 21 Agustus 2022 | 12.00 WIB
Ajukan Pencabutan Status PKP, WP Diimbau Tetap Lapor SPT Masa PPN

Ilustrasi.

ENREKANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang mengingatkan wajib pajak yang mengajukan permohonan pencabutan status pengusaha kena pajak (PKP) untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakannya.

Pegawai KP2KP Enrekang Melia mengatakan CV Rahmadani telah mengajukan surat permohonan pencabutan PKP secara lengkap dan telah menerima bukti penerimaan surat (BPS). Meski demikian, ia mengingatkan wajib pajak bersangkutan untuk tetap memenuhi kewajibannya.

“Permohonan pencabutan PKP memerlukan tindak lanjut pemeriksaan yang diselesaikan paling lambat 6 bulan sehingga wajib pajak tetap harus lapor SPT Masa PPN sampai keputusan permohonan pencabutan PKP terbit,” katanya, dikutip dari laman DJP, Minggu (21/8/2022).

Oleh karena itu, Melia mengimbau wajib pajak untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakan setelah mengajukan permohonan pencabutan PKP sehingga dapat terhindar dari sanksi administrasi senilai Rp500.000,00.

Sementara itu, Direktur CV Rahmadani Lanca berjanji untuk tetap melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan sesuai dengan arahan petugas.

“Saya sangat berterima kasih kepada petugas yang telah membantu dan menjelaskan kepada saya secara jelas apa saja persyaratan yang dibutuhkan dalam pengajuan permohonan pencabutan PKP,” jelasnya.

Sekadar informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU tentang PPN dan PPnBM.

Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean dan/atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan/atau ekspor BKP tidak berwujud. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.