Petugas KP2KP Enrekang saat berkunjung ke salah satu wajib pajak dengan usaha apotek. (foto: DJP)
ENREKANG, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya meningkatkan pemahaman perpajakan wajib pajak di daerah. Salah satu caranya dilakukan dengan melakukan kunjungan atau visit ke alamat wajib pajak secara langsung.
KP2KP Enrekang di Sulawesi Selatan misalnya, mengutus pegawainya untuk mendatangi wajib pajak pelaku UMKM yang berada di daerah Batili, akhir Juni 2022 lalu. Kali ini, UMKM yang didatangi bergerak di bidang usaha farmasi.
"Visit dilakukan untuk memberikan penyuluhan secara langsung terkait ketentuan perpajakan UMKM yang diatur dalam UU HPP," tulis KP2KP Enrekang dalam rilis yang dimuat di pajak.go.id, Selasa (12/7/2022).
Seperti diketahui, UU HPP memang mengatur sejumlah ketentuan baru bagi wajib pajak UMKM. Yang paling krusial adalah adanya batas omzet tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta selama 1 tahun pajak. Catatannya, kebijakan ini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi.
"Artinya, jika omzet tidak melebihi Rp500 juta maka wajib pajak tidak perlu menyetorkan PPh final UMKM dengan tarif 0,5%," sebut petugas.
Selain mengingatkan perihal aturan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi wajib pajak orang pribadi UMKM, petugas juga meminta pemilik apotek untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya secara tepat waktu. Kendati selama setahun tidak dilakukan penyetoran pajak pun, wajib pajak tetap perlu lapor SPT tahunan.
Ayu Musfika selaku pemilik apotek mengaku terbantu oleh penjelasan dari tim KP2KP Enrekang. Menurutnya, kunjungan lapangan seperti ini bermanfaat baginya karena memperoleh informasi tentang peraturan terbaru yang dikeluarkan pemerintah.
"Tidak semua wajib pajak mengetahui peraturan baru yang dikeluarkan pemerintah seperti UU HPP ini. Namun dengan kedatangan tim KP2KP Enrekang secara langsung sangat membantu wajib pajak mengetahui peraturan baru," ujar Ayu. (sap)