Empat truk disita KPP Madya Surakarta. (foto: DJP)
SURAKARTA, DDTCNews – KPP Madya Surakarta melakukan kegiatan penyitaan atas aset milik wajib pajak badan PT XYZ, berupa 4 unit truk senilai Rp1,2 miliar.
Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi mengatakan 4 truk milik PT XYZ ditaksir memiliki nilai Rp1,2 miliar. Menurutnya, penyitaan tersebut dilakukan karena pemilik truk belum melunasi tunggakan pajak sejumlah Rp2,2 miliar.
"Kami mengimbau wajib pajak, terutama yang memiliki utang pajak diatas Rp100 juta untuk segera melunasi sebelum dilakukan tindakan penagihan aktif," katanya seperti dikutip dari laman resmi DJP, Rabu (6/7/2022).
Guntur menjelaskan kegiatan penyitaan merupakan bagian dari penagihan aktif atas tunggakan pajak apabila langkah persuasif tak dapat mendorong wajib pajak melunasi tunggakannya.
Penyitaan diharapkan dapat memberikan efek jera kepada penunggak pajak dan mendorong para wajib pajak lainnya untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
Untuk diketahui, penyitaan atas aset penunggak pajak dilakukan berdasarkan UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).
Penyitaan dilakukan dalam waktu 2 kali 24 jam setelah pemberitahuan surat paksa bila penanggung pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya. Aset penanggung pajak yang disita menjadi jaminan pelunasan utang pajak.
Apabila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan ternyata penanggung pajak masih belum melunasi tunggakan serta biaya penagihan, aset milik penanggung pajak tersebut akan dilelang. (rig)