Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 61/2023

WP Punya Utang Pajak Bisa Dicegah ke LN, Ini Syarat Pencabutannya

[DDTCNews] Redaksi
Senin, 12 Oktober 2026 | 13.30 WIB
WP Punya Utang Pajak Bisa Dicegah ke LN, Ini Syarat Pencabutannya
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan kondisi yang dapat menyebabkan berakhirnya tindakan pencegahan terhadap penanggung pajak dalam rangka penagihan pajak.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Timon Pieter mengatakan pencegahan merupakan larangan sementara bagi penanggung pajak tertentu untuk bepergian ke luar wilayah Indonesia. Tindakan ini memiliki jangka waktu tertentu dan dapat berakhir karena jangka waktunya habis atau dicabut berdasarkan keputusan menteri keuangan.

"Pencabutan itu dapat dipertimbangkan misalnya utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar untuk pencegahannya itu sudah dibayar lunas," katanya dalam podcast Cermati, dikutip pada Senin (12/10/2026).

Berdasarkan Pasal 56 ayat (4) PMK 61/2023, jangka waktu pencegahan ditetapkan paling lama 6 bulan. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama 6 bulan apabila penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak serta masih diragukan iktikad baiknya.

Selain pelunasan utang pajak, terdapat sejumlah kondisi yang dapat menjadi pertimbangan pencabutan pencegahan sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (2) PMK 61/2023.

Pertama, penanggung pajak menyerahkan barang yang nilainya paling sedikit sama dengan utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar pencegahan. Barang tersebut harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk tidak sedang dijaminkan untuk pelunasan utang tertentu.

Kedua, terdapat putusan Pengadilan Pajak. Ketiga, penanggung pajak dapat meyakinkan pejabat yang berwenang dengan membuktikan bahwa dirinya tidak dapat dibebani utang pajak dan biaya penagihan pajak sesuai dengan kedudukannya.

Pencabutan pencegahan juga dapat dipertimbangkan untuk kepentingan umum atau alasan kemanusiaan. Selain itu, pencabutan dapat dilakukan apabila hak penagihan atas utang pajak yang menjadi dasar pencegahan telah daluwarsa atau wajib pajak telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur pembayaran utang pajak tersebut.

Meski demikian, terpenuhinya salah satu kondisi tersebut menjadi dasar pertimbangan pencabutan, bukan berarti pencegahan otomatis berakhir. Pencabutan tetap dilakukan berdasarkan keputusan menteri keuangan.

Timon menegaskan pencegahan bukan tindakan yang dapat dilakukan DJP terhadap setiap penanggung pajak yang memiliki utang pajak. Dalam konteks penagihan pajak, Pasal 55 PMK 61/2023 mengatur bahwa pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang memenuhi dua persyaratan secara kumulatif.

Pertama, memiliki utang pajak paling sedikit Rp100 juta. Kedua, diragukan iktikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

Keraguan atas iktikad baik tersebut, antara lain, dapat timbul apabila penanggung pajak tidak melunasi utang pajak, baik sekaligus maupun dengan cara mengangsur, meskipun telah diberitahukan surat paksa. Indikasi lainnya adalah tindakan menyembunyikan atau memindahtangankan barang yang dimiliki atau dikuasai, termasuk rencana pembubaran badan setelah timbulnya utang pajak.

"Pencegahan ini adalah salah satu instrumen penagihan untuk menghadapi kondisi tertentu yang tadi kita sudah bahas. Jadi ketika ada risiko penanggung pajak ini akan menghindari kewajibannya," ujar Timon.

Dia menambahkan rangkaian penagihan pajak pada dasarnya tidak langsung dimulai dengan tindakan yang bersifat eksekutorial. DJP terlebih dahulu melakukan upaya persuasif kepada wajib pajak atau penanggung pajak.

Dalam proses tersebut, DJP dapat menghubungi wajib pajak dan membahas penyelesaian utang pajak. Wajib pajak juga dapat memanfaatkan mekanisme angsuran pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, Timon mengingatkan wajib pajak untuk menunjukkan iktikad baik dalam menyelesaikan utang pajak.

"Hal yang sangat penting tadi wajib pajak atau penanggung pajak harus menunjukkan adanya iktikad baik," imbuhnya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.