Ilustrasi.
SURAKARTA, DDTCNews – Kanwil DJP Jawa Tengah II mengadakan kegiatan sosialisasi program pengungkapan sukarela (PPS) kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surakarta secara daring pada 6 April 2022.
Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Tengah II Wiratmoko mengatakan kegiatan sosialisasi ini merupakan hasil kerja sama Kanwil DJP Jawa Tengah II dengan DPRD Surakarta. Sebanyak 45 wajib pajak mengikuti acara tersebut.
“Sosialisasi ini sebagai upaya meningkatkan kegiatan edukasi terkait bidang perpajakan, terutama mengenai ketentuan UU HPP yang sedang hangat diperbincangkan masyarakat, yaitu bagaimana teknis PPS,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Rabu (20/4/2022).
Sementara itu, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II Timon Pieter menyampaikan PPS hanya berlaku selama 6 bulan, mulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Terdapat kriteria wajib pajak yang dapat mengikuti program tersebut.
Kriteria yang dimaksud, antara lain PPS dapat diikuti oleh wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan peserta tax amnesty atau program pengampunan pajak dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.
Kemudian, PPS tersebut juga dapat diikuti oleh wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan pajak penghasilan 2020.
“DJP hanya memberikan layanan secara online bagi wajib pajak yang ikut dalam PPS. Kanwil DJP Jawa Tengah II dan unit-unit vertikal di bawahnya menyediakan help desk bagi wajib pajak yang akan berkonsultasi terkait PPS,” tutur Timon.
Dia juga menjelaskan PPS diselenggarakan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya sehingga dapat membayar pajak secara benar. Dia menegaskan DJP selalu memberikan berbagai kemudahan agar wajib pajak lebih nyaman membayar pajak.
“Program ini merupakan program yang memberikan kesempatan untuk mengungkap secara sukarela sehingga kepatuhan menjadi makin tertib, makin baik. Kami berharap kesempatan ini bisa digunakan oleh wajib pajak di wilayah Jawa Tengah II,” ujar Timon.
Hingga 20 April 2022, sebanyak 33.776 wajib pajak sudah mengikuti PPS dengan nilai harta bersih yang dilaporkan mencapai Rp67,46 triliun. Dari program pengungkapan sukarela tersebut, DJP telah meraup pajak penghasilan senilai Rp6,85 triliun. (rig)