Ilustrasi.
SOREANG, DDTCNews – Pemkab Bandung menyebut insentif penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) akan berlaku untuk wajib pajak yang memiliki tunggakan sejak 1994 hingga 2021.
Kepala Bidang Pajak II Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Adid Nasrulloh mengatakan program pemutihan pajak atas PBB tersebut berlaku mulai dari 1 April 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
"Sanksi denda PBB sejak 1994 hingga 2021 dihapuskan apabila dibayar dalam periode 1 April hingga 30 Juni 2022," katanya seperti dilansir ayobandung.com, Minggu (10/4/2022)
Adid menilai insentif tersebut menunjukkan kepedulian pemkab bagi warga yang terdampak Covid-19 selama 2 tahun terakhir. Menurutnya, pemulihan ekonomi masyarakat saat ini masih memerlukan dukungan dari pemerintah.
"Bupati menginginkan adanya pemulihan dan peningkatan perekonomian warga. Geliat perekonomian masyarakat ini bisa terlaksana dengan berbagai stimulan, salah satunya melalui insentif penghapusan sanksi denda pajak daerah," tuturnya.
Adid menjelaskan pembayaran PBB bisa dilakukan melalui bank BJB yang ada di Kantor Bapenda Kabupaten Bandung. Selain itu, pemkab juga akan memberikan kemudahan kepada wajib pajak yang ingin mengikuti program tersebut.
"Jadi harus host to host antara petugas Bapenda dengan pihak bank BJB, sehingga permohonan penghapusan denda pajak dari wajib pajak dapat diterima petugas dan segera dapat direalisasikan pembayarannya di bank BJB," ujarnya.
Adid menambahkan Bapenda juga akan mengantisipasi kemungkinan terjadinya kerumunan wajib pajak di kantor Bapenda. Rencananya, pemda akan menyediakan beberapa mobil layanan pajak yang terkoneksi dengan bank BJB di depan kantor Bapenda. (rig)