Ilustrasi.
ANDOOLO, DDTCNews – Pemkab Konawe Selatan sedang melakukan evaluasi rencana untuk mulai memungut pajak sarang burung walet dan pajak air tanah.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Konawe Selatan Nisbanurrahim mengatakan otoritas pajak daerah sebenarnya mengelola 11 jenis pajak. Namun, hingga saat ini, baru 9 jenis pajak yang dilakukan pemungutan.
"Peraturan daerahnya [pajak sarang burung walet dan pajak air tanah] sebenarnya sudah ada, bahkan sudah ditetapkan," katanya, dikutip pada Minggu (3/4/2022).
Nisbanurrahim menjelaskan dispenda saat ini sedang melakukan pendataan atas potensi pajak sarang burung walet dan pajak air tanah. Verifikasi data akan dilakukan khususnya atas objek pajak sarang burung walet.
"Tujuannya untuk menentukan dua jenis pajak khususnya sarang burung walet, layak atau tidak untuk mulai dipungut," tuturnya seperti dilansir sultra.genpi.co.
Bila pajak sarang burung walet ternyata masih belum layak untuk dikenakan, lanjut Nisbanurrahim, dispenda akan melakukan proyeksi untuk menentukan jadwal untuk mengenakan sarang burung walet ke depannya.
"Jangan sampai untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya saja masih susah, apalagi kalau dibebankan kewajiban pajak," ujarnya.
Mengenai pajak air tanah, sambung Nisbanurrahim, dispenda masih melakukan kajian kelayakannya. Merujuk pada UU Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pajak air tanah ditetapkan maksimal 20% dan pajak sarang burung walet maksimal 10%. (rig)