Tim dari KP2KP Mamasa melakukan kunjungan ke sejumlah toko bangunan. (foto: Ditjen Pajak)
MAMASA, DDTCNews - Ditjen Pajak, melalui unit vertikalnya, terus melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). Teranyar, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mamasa, Sulawesi Barat menyisir wajib pajak pemilik toko bangunan wilayah tersebut.Â
Kepala KP2KP Mamasa, Didik Suhendro, menyampaikan penyisiran ini dilakukan sebagai bagian dari KPDL demi memperluas dan memperdalam basis data perpajakan.Â
"Terutama untuk kelompok pengusaha di wilayah Kabupaten Mamasa karena terus terang masih banyak potensi yang belum kita optimalkan selama ini," ujar Didik dikutip dari keterangan pers Ditjen Pajak, Jumat (10/12/2021).
Menuju pengujung tahun buku 2021, ujar Didik, pihaknya mengoptimalkan upaya ekstensifikasi dan intensifikasi basis data perpajakan. Menurut Didik, KPDL kali ini digelar dengan sasaran prioritasnya usaha sektor tertentu atau atas dasar data yang telah dimiliki sebelumnya.
"Atas hal tersebut, pihak KP2KP Mamasa pun menyambangi beberapa toko yang menjual bahan bangunan di sepanjang Jalan Poros Mamasa-Polewali," kata Didik.Â
Dalam pelaksanaan kegiatan ini, Didik memimpin langsung tim KPDL KP2KP Mamasa. Didik didampingi 2Â orang pelaksana yang membantu proses wawancara terhadap pemilik usaha.Â
Didik menegaskan KPDL dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat tiba di lokasi usaha, petugas pajak mengenalkan identitas dan menjelaskan tujuan kedatangannya. Kemudian, petugas mulai mendata identitas pemilik usaha, mengidentifikasi riwayat usaha, dan mengidentifikasi aset yang sudah terakumulasi selama ini.Â
Pada KDPL kali ini, petugas KP2KP Mamasa mendatangi 9 toko bangunan di wilayah Kecamatan Mamasa. Pihak KP2KP Mamasa menyatakan ke depannya kegiatan serupa akan diadakan di pusat perekonomian lain di Kabupaten Mamasa seperti di Kecamatan Sumarorong dan Kecamatan Mambi. (sap)