KPP PRATAMA BAUBAU

Himpun Data, AR DJP Lakukan Penyisiran di Tempat Usaha Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews
Rabu, 24 November 2021 | 20.45 WIB
Himpun Data, AR DJP Lakukan Penyisiran di Tempat Usaha Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Baubau melaksanakan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) di Wilayah Kecamatan Wolio, Kota Baubau.

Kegiatan KPDL pada Rabu (3/11/2021) tersebut difokuskan di wilayah Kelurahan Tomba untuk menyisir wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun calon wajib pajak yang belum memiliki NPWP.

“Pada dasarnya kegiatan kali ini merupakan salah satu bentuk usaha kami untuk terus meningkatkan kualitas serta kuantitas data yang kami miliki,” tutur Account Representative (AR) Seksi Pengawasan II KPP  Pratama Baubau La Ode Ikrar Rere, dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), Rabu (24/11/2021).

La Ode Ikrar Rere bertugas bersama Bangkut Rizky Putri Utomo. Kegiatan KPDL ini juga dilaksanakan untuk mencari data potensi pajak yang akurat sehingga data yang diperoleh dan disampaikan tersebut dapat ditindak lanjuti baik untuk ekstensifikasi maupun intensifikasi.

La Ode menyampaikan bahwa proses pengumpulan data dilaksanakan dengan metode wawancara langsung, memotret harta dan aset, serta melakukan tagging pada lokasi rumah sekaligus tempat usaha dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Dalam kegiatan ini, petugas mendatangi beberapa apotek serta toko. Petugas berhasil menemui semua pemiliknya.

Putri mengatakan dari segi pelayanan, kegiatan kali ini juga dapat mengakomodasi keluhan dan masukan serta kendala yang dialami wajib pajak terkait dengan kewajiban perpajakannya. Fungsi pelayanan, menurutnyam juga dapat berjalan di lapangan

“Karena kami berusaha semaksimal mungkin untuk mendengarkan saran maupun keluhan yang disampaikan oleh wajib pajak terkait kewajiban perpajakan yang mereka alami. Dengan begitu, apa yang telah disampaikan akan menjadi bekal untuk perbaikan kami dalam aspek pelayanan,” terangnya.

Kegiatan tersebut, lanjutnya, akan tetap dilaksanakan secara rutin sebagai upaya pembaruan data perpajakan pada sistem basis data milik DJP. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.