Ilustrasi.
BENGKAYANG, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memanfaatkan data perizinan dari pemerintah daerah (pemda) untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.
KPP Pratama Singkawang dan KP2KP Bengkayang berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkayang dalam mengoptimalkan penggunaan data IMB di Kabupaten Bengkayang.
Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data KPP Pratama Singkawang Rita Agustina mengatakan data memiliki peran penting dalam mempercepat pelayanan dan penerimaan negara. Untuk itu, pertukaran data antarinstansi dilakukan.
"Pertukaran data antarinstansi sudah seharusnya menjadi hal yang lumrah demi mendukung kemajuan proses birokrasi yang akan berimplikasi kepada banyak hal, termasuk percepatan pelayanan maupun kepada penerimaan negara," katanya, dikutip pada Rabu (17/11/2021).
Sementara itu, Kepala KP2KP Bengkayang Muchamad Djaelani menilai pertukaran data merupakan langkah penting untuk meningkatkan kinerja birokrasi.
“Tujuannya adalah tentu saja agar masing-masing unit dapat terus mengikuti arus perkembangan zaman yang sekarang ini berjalan dengan sangat cepat," ujarnya dikutip dari laman resmi DJP.
Untuk diketahui, data IMB bisa menjadi landasan awal untuk mengoptimalkan penerimaan pajak jenis tertentu. Salah satunya adalah PPN kegiatan membangun sendiri atau PPN KMS seperti tertuang dalam Pasal 16C UU PPN.
Pada pasal tersebut, PPN dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang tidak dilakukan dalam kegiatan usaha, baik oleh orang pribadi maupun badan. PPN KMS dikenakan untuk mencegah terjadinya penghindaran PPN.
Bangunan yang menjadi objek PPN KMS adalah bangunan berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan pada satu kesatuan tanah atau perairan.
Kemudian, bangunan yang dikenai PPN KMS adalah bangunan yang konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, batu bata, atau baja; diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan memiliki luas paling sedikit 200 m2.
Tarif PPN KMS adalah sebesar 2% dari total pengeluaran atau 10% dari dasar pengenaan pajak sebesar 20% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan tidak termasuk harga perolehan tanah. (rig)