KOTA SURAKARTA

Nunggak Bayar PPN, 7 Mobil Milik Perusahaan Disita DJP

Redaksi DDTCNews
Rabu, 20 Oktober 2021 | 13.00 WIB
Nunggak Bayar PPN, 7 Mobil Milik Perusahaan Disita DJP

Ilustrasi.

SOLO, DDTCNews - Unit vertikal DJP melakukan upaya penegakan hukum dengan menyita aset badan usaha yang memiliki tunggakan pembayaran pajak.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengatakan penyitaan aset dilakukan terhadap salah satu wajib pajak badan yang terdaftar di KPP Madya Surakarta. Langkah ini diambil karena wajib pajak memiliki tunggakan utang pajak yang belum dibayar.

"Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Surakarta menyita aset-aset penunggak pajak di Surakarta dengan nilai lebih dari Rp560 juta," katanya dikutip pada Selasa (19/10/2021).

Slamet menjelaskan tunggakan pajak CV X berasal dari kurang bayar PPN pada tahun fiskal 2018. Aset yang disita oleh otoritas berupa 7 unit kendaraan bermotor jenis mobil milik CV X.

Dia menuturkan DJP mengedepankan upaya persuasif agar wajib pajak segera melunasi tunggakan pajak. Sebelum melakukan penyitaan aset, telah diterbitkan pemberitahuan dengan surat paksa.

Wajib pajak kemudian tetap tidak melunasi utang pajak hingga berujung pada penyitaan 7 unit mobil. Upaya penyitaan aset merupakan langkah terakhir DJP dalam pemulihan pendapatan negara dari penerimaan pajak.

Slamet menegaskan unit vertikal Kanwil Jateng II yang melakukan penagihan aktif diharapkan memberikan efek jera. Sehingga wajib pajak menjadi lebih patuh terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.

"Kami menghimbau agar wajib pajak melaksanakan kewajibannya, jangan sampai menunggak pajak. Bagi penunggak pajak ada sanksinya," imbuhnya seperti dilansir krjogja.com(sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Nezar Gribaldy
baru saja
wajib pajak harus membayar pajaknya dan juga harus siap menerima konsekuensi apabila tidak membayarkan pajaknya