Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak daerah DKI Jakarta masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan diskon serta penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administratif diberikan kepada wajib pajak yang membayar pajak terutang tahun berjalan dan tahun pajak sebelumnya pada Agustus dan September 2021. Adapun hari ini, Kamis (30/9/2021), adalah hari terakhir pemberlakuan insentif pajak tersebut.
Untuk mendapatkan keringanan pajak dan penghapusan sanksi administratif, wajib pajak tak perlu mengajukan permohonan secara khusus kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Diskon pajak beserta pemutihan diberikan secara otomatis.
"Pemberian keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam pergub ini, dilakukan secara jabatan dengan cara penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak," bunyi Pasal 13 ayat (1) Pergub 60/2021, dikutip Kamis (30/9/2021).
Pemutihan atau penghapusan sanksi administratif berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran PKB diberikan bila wajib pajak melunasi tunggakan PKB pada Agustus dan September 2021.
Wajib pajak yang membayar PKB tahun pajak 2021 atau tahun pajak sebelumnya pada September 2021 berhak mendapatkan keringanan pokok PKB sebesar 5%.
Seperti yang tertuang pada pergub tersebut, wajib pajak juga bisa mendapatkan penghapusan sanksi administratif serta diskon PBB sebesar 10% atas tunggakan PBB tahun pajak 2013 hingga 2020.
Atas PBB tahun pajak 2021, Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon sebesar 15% bila PBB terutang dibayar pada September 2021. Simak 'Jangan Ketinggalan! Sederet Insentif Pajak dari Pemprov DKI Jakarta'. (kaw)