Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemprov Jakarta telah menerbitkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2025.
SPPT PBB-P2 merupakan dokumen penting untuk mengetahui nilai PBB-P2 yang harus wajib pajak bayar pada tahun ini. Untuk mempermudah pendistribusian, Bapenda Jakarta juga telah menyediakan berbagai cara agar masyarakat bisa mengecek SPPT PBB-P2.
“Bapenda Jakarta menghadirkan berbagai cara yang lebih praktis dan efisien untuk mengecek SPPT tanpa perlu datang ke kantor pajak.,” tulis Bapenda Jakarta melalui laman resminya, dikutip pada Selasa (25/3/2025).
Merujuk laman resmi Bapenda, ada 3 cara mudah yang bisa dilakukan wajib pajak untuk mengecek SPPT PBB-P2 miliknya secara daring. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu mendatangi kantor Bapenda untuk mendapat SPPT PBB-P2 atau masyarakat biasa juga disebut ‘kertas oranye’.
Pertama, via email. Wajib pajak yang telah mendaftarkan SPPT-nya akan memperoleh e-SPPT secara otomatis melalui email setiap tahunnya. Wajib pajak bisa mengecek kotak masuk atau folder spam pada email terdaftar, lalu klik tautan yang diberikan untuk mengakses SPPT PBB-P2. Simak Cara Daftar E-SPPT PBB di DKI Jakarta
Kedua, login via Pajak Online. Wajib pajak juga bisa mengecek SPPT PBB-P2 dengan login melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id/. Setelah login, wajib pajak bisa masuk ke menu Jenis Pajak, lalu pilih PBB,. Selanjutnya, pilih opsi Riwayat Pengunduhan e-SPPT dan klik ikon unduh untuk melihat SPPT PBB-P2.
Ketiga, via Pajak Online tanpa login. Wajib pajak juga bisa mengecek SPPT PBB-P2 melalui situs Pajak Online Bapenda tanpa login. Caranya, buka laman pajakonline.jakarta.go.id/esppt, gulir ke bawah dan klik tombol Informasi Nilai SPPT PBB.
Setelah itu, masukkan nomor objek pajak (NOP) dan NIK, lalu klik Cari. Jika berhasil, wajib pajak bisa langsung melihat nilai PBB-P2 terutang melalui laman tersebut. Adapun NOP juga bisa dilihat berdasarkan pada SPPT PBB-P2 tahun lalu. (rig)