Ilustrasi.
HANOI, DDTCNews - Kementerian Keuangan Vietnam kembali mengusulkan perpanjangan periode pemangkasan tarif PPN, dari yang seharusnya berakhir pada Juni 2025.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan perpanjangan periode pemangkasan tarif PPN sebesar 2 poin persen perlu diberikan hingga akhir 2026. Hal ini bertujuan menjaga kinerja perekonomian pada tahun depan.
"Pemotongan tarif pajak akan melanjutkan langkah serupa sejak 2022, yang bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan konsumsi, tanpa mengubah komitmen internasional Vietnam," bunyi pernyataan Kemenkeu, dikutip pada Rabu (26/3/2025).
Usulan pemotongan tarif PPN telah disampaikan kepada Majelis Nasional, badan legislatif tertinggi di Vietnam. Tarif PPN diusulkan dipangkas sebesar 2 poin persen dari 10% menjadi 8%.
Kebijakan tersebut sebetulnya diberikan sejak 2022 dan telah beberapa kali dilakukan perpanjangan. Perpanjangan periode insentif ini terakhir kali diberikan hingga Juni 2025.
Kemenkeu memperkirakan potensi penerimaan negara yang hilang karena pemotongan tarif PPN pada semester I/2025 senilai VND39,54 triliun atau sekitar Rp25,6 triliun.
Saat ini, PPN bertarif 8% dikenakan terhadap semua barang dan jasa, kecuali barang dan jasa tertentu. Penurunan tarif PPN tidak diberikan pada beberapa sektor usaha termasuk perbankan dan keuangan, real estat, pertambangan, bahan kimia, dan asuransi.
Sektor-sektor usaha tersebut dianggap tidak membutuhkan insentif PPN untuk tumbuh. Selain itu, Kemenkeu juga mengusulkan pemangkasan tarif PPN tidak berlaku pada barang dan jasa di sektor telekomunikasi, real estat, sekuritas, asuransi, perbankan, dan pertambangan.
Seperti dilansirĀ theinvestor.vn, Kemenkeu turut menyampaikan potensi penerimaan yang hilang karena pemotongan tarif PPN pada tahun depan apabila disetujui Majelis Nasional, yakni mencapai VND82,2 triliun atau Rp53,3 triliun.
Meski memberikan pemotongan tarif PPN, pemerintah tetap akan berupaya mengerek pertumbuhan pemerimaan negara sebesar 10%. Strategi yang dilaksanakan antara lain menerapkan digitalisasi dalam pengumpulan pajak.
Di Indonesia, UU PPN s.t.d.t.d UU HPP mengatur tarif PPN sebesar 12% mulai 2025. Meski begitu, pemerintah menjaga tarif efektif PPN sebesar 11% dengan menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 untuk sebagian besar barang dan jasa. (rig)