PROVINSI BANTEN

Setelah Lebaran Ini Bakal Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Manfaatkan!

Muhamad Wildan
Senin, 31 Maret 2025 | 11.30 WIB
Setelah Lebaran Ini Bakal Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Manfaatkan!

Ilustrasi. Warga antre untuk menjalani pemeriksaan nomor fisik kendaraannya di Samsat Kawaluyaan, Bandung, Jawa Barat, Senin (24/3/2025). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/Spt.

SERANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) 170/2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi PKB, pemutihan PKB diselenggarakan mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

"Sekarang masyarakat fokus beribadah puasa dan menyambut Idulfitri 1446 H. Tanggal 10 April nanti baru memanfaatkan momentum pemutihan PKB," ujar Gubernur Banten Andra Soni, dikutip Sabtu (29/3/2025).

Dengan kepgub tersebut, Pemprov Banten memberikan fasilitas pembebasan pokok dan sanksi administrasi PKB bagi wajib pajak yang menunggak PKB tahun pajak 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

Pembebasan pokok dan sanksi tunggakan PKB berlaku bila wajib pajak melunasi PKB tahun pajak 2025 pada 10 April Hingga 30 Juni 2025.

"Berapa tahun pun masyarakat tertunggak PKB akan dibebaskan. Dengan syarat, mereka membayar pajak tahun 2025 atau pajak terakhir," ujar Andra seperti dilansir radarbanten.co.id.

Pendapatan yang diperoleh dari pemutihan PKB akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan membangun infrastruktur jalan di Banten.

"Pendapatan dari pemutihan PKB ini akan kita alokasikan salah satunya untuk infrastruktur jalan. Supaya kita menjadikan jalan di Provinsi Banten semakin baik, masyarakat semakin nyaman di jalan, dan pembangunan jalan-jalan desa," ujar Andra.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.