KONSULTASI PAJAK

Libur Lebaran Bikin Telat Lapor SPT, Surat Tagihan Pajak Pasti Terbit?

Redaksi DDTCNews
Senin, 31 Maret 2025 | 15.00 WIB
ddtc-loaderLibur Lebaran Bikin Telat Lapor SPT, Surat Tagihan Pajak Pasti Terbit?
DDTC Academy Lead

Pertanyaan:

Perkenalkan, saya Niko dari Surabaya. Saya belum melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi karena kesibukan dan berencana berlibur saat lebaran. Saya khawatir tidak ada sinyal saat liburan. Apakah saya akan dikenai sanksi jika terlambat melapor? Takutnya nanti bakal terbit Surat Tagihan Pajak (STP). Mohon penjelasannya.

Jawaban:

Terima kasih atas pertanyaannya Pak Niko. Apabila merujuk pada Pasal 3 Ayat (3) Huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) wajib orang pribadi tahun paling lambat disampaikan 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Artinya, untuk tahun pajak 2024, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2025.

Berdasarkan pada Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang 28/2007, apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan maka wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Berikut bunyi penggalan pasal tersebut:

”Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) ... dikenai sanksi administrasi berupa denda ... sebesar Rp100.000 untuk SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi.”

Namun, Bapak tenang saja. Alasannya, pada 25 Maret 2025, Ditjen Pajak (DJP) merilis Keputusan Dirjen Pajak KEP-79/PJ/2025. Melalui beleid ini, dirjen pajak memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2024.

Sesuai dengan Diktum Ketiga KEP-79/PJ/2025, Dirjen pajak tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Penghapusan sanksi administratif ..., dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak.

Relaksasi ini masih selaras dengan ketentuan Pasal 36 Ayat (1) Huruf a UU KUP dan Pasal 179 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/2024 yang menyatakan bahwa dirjen pajak secara jabatan dapat menghapuskan sanksi administratif melalui keputusan dirjen pajak.

Adapun sesuai dengan KEP-79/PJ/2025, kebijakan ini dilatarbelakangi oleh batas akhir penyampaian SPT Tahunan 2024 orang pribadi yang bertepatan dengan libur nasional, yakni Nyepi dan Lebaran, yang cukup panjang mulai 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025.

Namun, perlu diperhatikan, relaksasi penghapusan sanksi administratif ini hanya berlaku sampai 11 April 2025. Jadi, masih ada kelonggaran waktu untuk melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024. Jika Bapak melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi lebih dari 11 April 2025, sanksi administrasi dikenakan dan STP akan diterbitkan.

Demikian jawaban dari saya, selamat liburan dan jangan lupa lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Pak!

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.