Pelaksanaan Sita Serentak terhadap unit pesawat latih. (Kanwil DJP Jawa Barat II)
BEKASI, DDTCNews - Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat II bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawahnya melakukan kegiatan sita serentak pada Rabu (22/9/2021).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian penagihan aktif yang telah dilakukan berdasarkan pada UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Penagihan telah dimulai dengan penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Selanjutnya, adalah eksekusi sita.
“Kegiatan sita serentak ini diharapkan dapat menjadi momentum strategis bagi Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal ini Kanwil DJP Jawa Barat II, untuk menambah jumlah aset sitaan dalam rangka mengamankan amanah penerimaan tahun 2021,” tulis otoritas dalam keterangan resminya.
Pelaksanaan sita serentak ini dilakukan terhadap 18 penunggak pajak yang terdaftar di KPP Madya Bekasi, KPP Madya Karawang, KPPP Karawang, KPPP Cikarang Utara, KPPP Cikarang Selatan, KPPP Cibitung, KPPP Subang, KPPP Indramayu, KPPP Kuningan, KPPP Cirebon Satu, serta KPPP Cirebon Dua.
Sita serentak dilakukan tim penagihan dari setiap KPP terkait, yang terdiri atas kepala seksi penagihan, juru sita pajak negara (JSPN), pelaksana seksi penagihan, serta disaksikan langsung kepala kantor. Pelaksanaan sita di KPPP Cirebon Satu juga dihadiri oleh Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Jawa Barat II Sujono.
Adapun objek sita senilai Rp18,63 miliar terdiri atas 17 rekening bank, 3 unit truk, 3 unit mobil, 1 unit sepeda motor, serta 3 unit pesawat latih. Tindakan penyitaan rekening bank didahului dengan pemblokiran rekening di bank tempat wajib pajak menyimpan uangnya.
Penyitaan berupa kendaraan dilakukan di tempat usaha wajib pajak. Kemudian, penyitaan pesawat latih dilakukan di bandara Cakrabhuana Cirebon. Barang sitaan langsung ditempel stiker sita oleh JSPN. (kaw)