Suasana pemukiman warga di kawasan Mangga Besar, Jakarta, Jumat (20/8/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.
JAKARTA, DDTCNews - Warga ibu kota yang belum melunasi kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak kendaraan bermotor (PKB) masih punya kesempatan untuk mendapatkan insentif diskon dari Pemprov DKI Jakarta.
Sebagaimana yang tercantum pada Pergub 60/2021, insentif keringanan pokok PBB dan PKB tidak hanya berlaku pada Agustus 2021, tetapi juga pada September 2021. Meski demikian, diskon yang diberikan pada bulan ini tidak setinggi bulan lalu.
"Keringanan sebesar 15% diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB tahun pajak 2021 di bulan September 2021," bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf b Pergub 60/2021, dikutip Rabu (15/9/2021).
Adapun bila PKB tahun pajak 2021 dibayar oleh wajib pajak pada September 2021, maka diskon pokok PKB yang diberikan mencapai 5%.
Sebagai perbandingan, diskon PBB yang diberikan bila pajak terutang dibayar pada Agustus 2021 mencapai 20%, sedangkan diskon PKB atas pembayaran pada Agustus sebesar 10%.
Tak hanya keringanan atas PBB dan PKB yang terutang pada tahun ini, wajib pajak juga masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan keringanan sekaligus pemutihan sanksi administrasi atas PBB dan PKB tahun-tahun pajak sebelumnya.
Wajib pajak yang membayar tunggakan PBB tahun pajak 2013 hingga 2020 pada Agustus hingga September 2021 berhak mendapatkan keringanan sebesar 10% sekaligus pemutihan. Diskon sebesar 5% dan pemutihan juga diberikan terhadap pembayaran tunggakan PKB yang seharusnya dibayar oleh pajak pada tahun pajak sebelum 2021.
Fasilitas keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi PBB dan PKB pada Pergub 60/2021 diberikan secara otomatis melalui sistem tanpa perlu mengajukan permohonan. (sap)