Foto udara di Bundaran Air Mancur (BAM) Masjid Agung Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (20/7/2021). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.
PALEMBANG, DDTCNews – Pemkot Palembang, Sumatera Selatan berencana menambah jumlah alat perekam transaksi atau tapping box bernama e-Tax hingga mencapai 4.000 unit.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Sulaiman Amin mengatakan pemasangan e-Tax menjadi upaya pemkot dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Hingga saat ini, e-Tax baru terpasang di 600 titik tempat usaha.
"Secara bertahap kami berupaya menambah perangkat pajak elektronik atau e-Tax," katanya, dikutip Kamis (5/8/2021).
Sulaiman optimistis pengumpulan pajak akan lebih optimal apabila perangkat e-Tax yang terpasang mencapai 4.000 titik. Hal ini juga mempertimbangkan banyaknya tempat usaha yang beroperasi dan harus menyetorkan pajak di Palembang.
Menurutnya, pemasangan e-Tax dan aplikasinya akan memudahkan wajib pajak membuat laporan omzet dan menghitung besaran pajak yang disetorkan. Pemkot juga diuntungkan karena akurasi data penerimaan wajib pajak dan pengawasan pelaporannya makin baik.
BPPD telah memetakan lokasi pemasangan e-Tax dengan menyambungkan sistem dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Dengan sistem tersebut , BPPD akan mengetahui kafe dan restoran yang perlu dipasang tapping box karena izin DPM-PTSP baru akan keluar jika pelaku usaha sudah membuat nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD).
Saat ini, lanjut Sulaiman, BPPD terus menggencarkan sosialisasi mengenai rencana pemasangan e-Tax kepada pelaku usaha. Dia berharap e-Tax bisa segera terpasang di semua tempat usaha kafe dan restoran.
"Dengan adanya perangkat tersebut, diharapkan pajak restoran dan kafe yang selama ini tidak tercatat, bisa dipungut menjadi PAD," ujarnya seperti dilansir koransn.com. (rig)