BANJARMASIN

Bantu Pengusaha Terdampak Pandemi, Pemda Adakan Pemutihan Pajak

Dian Kurniati
Rabu, 28 Juli 2021 | 14.30 WIB
Bantu Pengusaha Terdampak Pandemi, Pemda Adakan Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

Pemkot Bebaskan Sanksi Administrasi Pajak Daerah pada Pelaku Usaha

BANJARMASIN, DDTCNews – Pemkot Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memberikan insentif berupa pembebasan denda atau pemutihan atas keterlambatan pembayaran pajak daerah pada wajib pajak pelaku usaha.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Subhan Nur Yaumil mengatakan insentif tersebut diberikan untuk membantu pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Dia berharap kebijakan itu mampu memperlonggar arus kas para pengusaha.

"Tempat usaha yang kena pajak dan terlambat bayar sesuai waktunya, akan ada sanksi denda administrasi sebesar 2%. Ini yang dihapuskan," katanya, Rabu (28/6/2021).

Kebijakan insentif tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 31/2021. Beleid tersebut mengatur pembebasan sanksi administrasi pajak daerah seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak restoran, pajak hotel, pajak reklame, dan pajak hiburan.

Subhan menyebut insentif hanya berlaku atas denda yang dikenakan hingga 2020. Dengan kata lain, wajib pajak tetap harus membayar pokok tunggakannya. Dia berharap pengusaha bisa memanfaatkan insentif yang disediakan pemkot.

Dia menilai pandemi telah menjadi salah satu tantangan berat dalam memulihkan ekonomi daerah. Di sisi lain, pemkot juga berupaya untuk mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) sejumlah Rp230 miliar pada tahun ini.

"Kami berharap pandemi cepat berlalu, ekonomi kembali bangkit, dan PAD kita juga bisa naik. Setidaknya saat ini semua masyarakat harus taat protokol kesehatan dan mengikuti program vaksinasi," ujarnya seperti dilansir borneo24.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
muhammad arul prasetio
baru saja
semoga insentif ini benar-benar bisa dimanfaatkan dan berdampak untuk pemulihan perekonomian.