Ilustrasi.
BALIKPAPAN, DDTCNews – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur mencatat piutang pajak daerah hingga 2020 telah mencapai Rp311 miliar.
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Haemusri Umar mengatakan pemkot akan terus berupaya menagih semua piutang pajak tersebut. Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah meminta pemkot menyelesaikan persoalan piutang itu.
"Kami sudah laporkan ke KPK, dari Rp311 miliar, kami baru selesaikan sekitar Rp8 miliar," katanya, dikutip pada Sabtu (3/7/2021).
Haemusri mengatakan piutang tersebut berasal dari berbagai jenis pajak daerah dan berlangsung sejak 1993. Tunggakan terbesar berasal dari jenis pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Dia menyebut piutang PBB-P2 mencapai Rp282 miliar atau 90,6% dari total piutang pajak. Menurut dia, tingginya piutang pajak itu bermula ketika pengelolaan PBB diserahkan KPP Pratama kepada pemkot pada 2012.
Pengalihan pengelolaan PBB-P2 tersebut juga termasuk semua piutang pajak yang belum terselesaikan. Ada beberapa faktor tingginya piutang PBB-P2 seperti wajib pajak tidak melakukan pembayaran, kedaluwarsa, objek pajak sudah tidak ditemukan, atau sudah menjadi fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Haemusri menyatakan pemkot masih terus melakukan pengecekan objek piutang pajak ke lapangan. Pengecekan itu penting untuk mengklasifikan piutang pajak yang bisa ditagih dan yang tidak bisa ditagih.
Menurut hitungan BPPDRD, piutang PBB senilai Rp142 miliar tergolong masih dapat ditagih, sedangkan sisanya masuk kategori kedaluwarsa.
“Untuk sisanya, menurut BPK [Badan Pemeriksa Keuangan], tidak boleh langsung dihapuskan. Harus dibuat berita acara setelah pengecekan objeknya di lapangan terlebih dahulu," ujarnya, seperti dilansir beritakaltim.co. (kaw)