Ilustrasi.
PADANG PANJANG, DDTCNews – Wali Kota Padang Panjang, Sumatra Barat Fadly Amran memberikan penghargaan dan hadiah kepada wajib pajak restoran yang patuh menyetorkan pajak.
Fadly mengatakan penghargaan tersebut diberikan kepada restoran Pecel Lele Om Tok. Menurutnya, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) telah menilai kepatuhan restoran itu dalam menyetorkan pajaknya.
"Alhamdulillah, kami bisa melihat konsistensinya dalam membayar pajak tepat waktu," katanya, dikutip pada Jumat (7/5/2021).
Fadly mengatakan pemberian piagam penghargaan dan hadiah tersebut diberikan atas nama Pemkot Padang Panjang dan Bank Nagari cabang Padang Panjang. Adapun hadiah yang diberikan kepada wajib pajak patuh berupa televisi LCD.
Fadly menjelaskan pemberian penghargaan dan hadiah itu menjadi upaya pemkot mendorong kepatuhan wajib pajak daerah, terutama wajib pajak restoran. Menurutnya, penerimaan pajak penting untuk mendanai berbagai program pembangunan kota.
Selain memberi hadiah, Pemkot juga berupaya mendorong kepatuhan wajib pajak dengan menurunkan tarif pajak restoran. Pada akhir 2018, tarif pajak restoran diturunkan dari 10% menjadi hanya 5%.
Aplikasi pajak daerah juga diluncurkan agar pemilik usaha restoran dan rumah makan mudah membayar pajak.
Di sisi lain, BPKD terus mengadakan sosialisasi agar masyarakat juga bersedia membayar pajak ketika bertransaksi di restoran. Kepala BPKD Winarno mengatakan Pemkot Padang Panjang selalu amanah dalam mengelola pajak yang dikumpulkan dari masyarakat.
Dia memastikan uang pajak daerah akan dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan publik. BPKD juga telah memasang sistem point of sale untuk mengevaluasi transaksi dari tempat usaha wajib pajak.
"Masyarakat kita tidak akan keberatan membayar pajak. Masyarakat sudah cerdas karena pajak menjadi bagian dari kewajiban dan kontribusi dari masyarakat untuk pembangunan daerah," ujarnya, seperti dilansir harianhaluan.com. (kaw)