PROVINSI BENGKULU

Tarif Pajak Naik, Pengawasan Diminta Ditingkatkan

Dian Kurniati
Senin, 26 April 2021 | 18.00 WIB
Tarif Pajak Naik, Pengawasan Diminta Ditingkatkan

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews – DPRD mengingatkan Pemprov Bengkulu mengenai potensi kebocoran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) apabila pajak yang menjadi kewenangan provinsi itu tidak segera dikelola secara baik.

Ketua Komisi II DPRD Herizal Apriansyah mengatakan potensi kebocoran akan makin besar setelah tarif PBBKB naik dari 5% menjadi 10% pada awal tahun ini. Dia mencurigai akan ada banyak perusahaan yang tidak mau menyetorkan pajaknya kepada pemprov.

"Wapu [wajib pungut] ini tempat mereka membeli minyak. Kami menemui beberapa perusahaan yang mereka membayar [pajak] kepada wapu penyuplai minyak, tetapi data penyuplai minyak itu tidak ada di pemerintah daerah, terutama di BPKAD Provinsi Bengkulu," katanya, Senin (26/4/2021).

Herizal menilai kenaikan tarif PBBKB akan berdampak positif pada penerimaan daerah. Namun, dampak tersebut tidak akan terasa apabila banyak wapu pajak daerah yang tidak menyetorkan PBBKB kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).

Saat melakukan kunjungan ke Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Bengkulu Utara, dan Kabupaten Bengkulu Selatan, lanjutnya, Komisi II DPRD Bengkulu sempat mengecek kepatuhan perusahaan konsumen BBM dalam membayar PBBKB.

Menurut Herizal, perusahaan tersebut membayar pajak kepada wapu, tetapi belum terdapat data pasti mengenai PBBKB yang disetorkan kepada BPKD. Untuk itu, pengawasan terhadap para perusahaan perlu ditingkatkan, terutama sektor perkebunan dan pertambangan.

Dia meminta BPKD rajin melakukan pengawasan terhadap kepatuhan wapu menyetor PBBKB. Selain itu, DPRD juga akan ikut membantu melakukan penelusuran apabila terdapat wapu yang bandel atau tidak menyetorkan pajak.

"Dengan dia menjual minyak itu berarti ada PBBKB yang diambil dari pabrik-pabrik. Nah, ke mana dia setor? Ini yang sedang kami telusuri saat ini," ujarnya seperti dilansir bengkuluekspress.com.

Di sisi lain, Pemprov Bengkulu menargetkan penerimaan daerah dari PBBKB senilai Rp210 miliar tahun ini. Target itu telah mempertimbangkan kenaikan tarif PBBKB dari 5% menjadi 10% mulai 1 Januari 2021. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.