PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Pemprov Tetapkan 14 Perusahaan yang Wajib Pungut Pajak BBM Kendaraan

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 09 Juni 2025 | 11.30 WIB
Pemprov Tetapkan 14 Perusahaan yang Wajib Pungut Pajak BBM Kendaraan

Ilustrasi.

BANJARBARU, DDTCNews - Pemprov Kalimantan Selatan mencatat terdapat 14 perusahaan yang kini wajib memungut pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

Kepala Sub Bidang Pajak Daerah Bapenda Kalsel Indra Surya Saputra mengatakan daftar perusahaan itu tertera dalam Surat Keputusan Gubernur Kalsel No. 100.3.3.1/0427/KUM/2025. Aturan teranyar ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan setoran pajak daerah.

"Surat Keputusan tersebut menjadi acuan resmi. Jadi selain 14 perusahaan yang ditunjuk, tidak boleh melakukan pemungutan PBBKB," katanya, dikutip pada Senin (9/6/2025).

Indra menyampaikan perubahan penunjukkan perusahaan pemungut PBBKB didasari pada evaluasi terakhir pemprov. Sebab, pemprov mengevaluasi daftar wajib pungut PBBKB setiap 3 bulan sekali, sehingga jumlahnya bisa bertambah atau berkurang.

Dia menjelaskan hanya perusahaan yang mampu menyalurkan minimal 150 kilo liter bahan bakar per bulan yang bisa masuk dalam daftar wajib pungut. Adapun tarif PBBKB yang berlaku di Kalsel sebesar 10%.

Sementara itu, perusahaan di Kalsel yang tidak masuk dalam daftar wajib pungut tetap diperbolehkan beroperasi. Bedanya, lanjut Indra, sederet perusahaan tersebut tidak berwenang lagi untuk memungut PBBKB.

"Dari sebelumnya puluhan, sekarang hanya 14 perusahaan. Namun, kami percaya dengan komitmen dan kepatuhan mereka bisa membantu meningkatkan PAD," ujarnya.

Indra memerinci 14 perusahaan yang wajib memungut PBBKB antara lain PT Pertamina Patra Niaga, PT AKR Corporindo Tbk, PT Global Arta Borneo, PT Sinar Alam Duta Perdana II, PT Global Borneo Energi.

Kemudian, PT Andifa Perkasa Energi, PT Prima Wiguna Parama, PT Multi Tranding Pratama, PT Teladan Makmur Jaya, PT Gardana Makmur Energi, PT Putra Andalas Sukses, PT Harapan Mat 77, PT Exxonmobil Lubricants Indonesia, dan PT Petro Andalan nusantara.

Bapenda Kalsel mencatat realisasi penerimaan PBBKB hingga 5 Juni 2025 mencapai Rp1,06 triliun. Realisasi penerimaan tersebut telah mencapai 49,1% dari target yang ditetapkan pada tahun ini senilai Rp2,15 triliun.

Indra berharap kepatuhan wajib pajak serta penerimaan kas daerah bisa meningkat seiring dengan penerbitan SK baru. Dia pun mengimbau perusahaan jangan sampai sengaja tidak memungut PBBKB supaya harga jual bahan bakarnya lebih rendah.

"Banyak BBM diduga dipindahkan di laut dan masuk pasar gelap. Selain itu, terdapat pelaku usaha yang sengaja tidak memungut PBBKB untuk menurunkan harga dan bersaing secara tidak sehat," ujarnya seperti dilansir bakabar.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.