Ilustrasi.
PURWOKERTO, DDTCNews - Pemkab Banyumas, Jawa Tengah memberikan insentif pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) pada 2021.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Eko Prijanto mengatakan pemkab melanjutkan insentif PBB-P2 berupa pemutihan atau pembebasan sanksi administrasi tunggakan pajak.
Menurutnya pembebasan sanksi pajak berlaku untuk tunggakan pada 2016 sampai 2019. "Jadi yang termasuk piutang di tahun 2016 hingga 2019 tinggal membayar pokoknya saja. Denda dihapus semua," katanya dikutip Senin (19/4/2021).
Eko menuturkan keputusan memberikan pemutihan sanksi administrasi karena dampak pandemi Covid-19 masih dirasakan masyarakat pada tahun ini. Oleh karena itu, menggulirkan insentif pajak bagi masyarakat.
Menurutnya, insentif memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dengan pendapatan rendah (MBR). Adapun skema pemutihan sanksi merupakan kelanjutan kebijakan insentif yang berlaku pada tahun lalu.
Pemkab Banyumas berharap kebijakan insentif memberikan dampak positif pada kepatuhan masyarakat membayar pajak. Eko berharap insentif dapat dimanfaatkan dengan optimal.
Pasalnya, pemerintah sudah mulai memberikan insentif pada April 2021 dan akan berlaku sampai Agustus 2021. Eko menyebutkan pemkab memproyeksikan dampak pandemi masih akan terasa sampai semester II/2021.
"Ini [insentif PBB-P2] diberi waktu sampai Agustus mendatang, apalagi saat ini pandemi Covid-19 masih berlangsung," ujar Eko seperti dilansir Radar Banyumas. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.