DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

DJP dan DJBC Awasi Bersama Wajib Pajak Sektor Usaha Ini

Redaksi DDTCNews
Rabu, 07 April 2021 | 17.09 WIB
DJP dan DJBC Awasi Bersama Wajib Pajak Sektor Usaha Ini

Rapat pembahasan kerja sama antara Kanwil DJP DIY dan KPPBC TMP B Yogyakarta. (DJP)

YOGYAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Yogyakarta melakukan pengawasan bersama terhadap wajib pajak.

Dari informasi yang diunggah pada laman DJP, rapat pembahasan kerja sama tersebut telah dilaksanakan pada awal Maret 2021. Rapat dihadiri Kepala Kanwil DJP DIY Yoyok Satiotomo dan kepala KPPBC TMP B Yogyakarta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang.

“Suatu wajib pajak dapat diawasi oleh DJP dan DJBC karena jenis kegiatan usahanya,” tulis otoritas dalam laman resminya, dikutip pada Rabu (7/4/2021).

Adapun kegiatan pengawasan bersama akan dilakukan terhadap wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang ekspor, impor, kawasan berikat, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan rokok yang berada di wilayah DIY.

Dalam rapat tersebut, otoritas telah merumuskan berbagai kegiatan akan dilaksanakan bersama antara Kanwil DJP DIY dan KPPBC TMP B Yogyakarta. Pengawasan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Sebagai informasi, selain pengawasan kepatuhan wajib pajak, pemerintah juga telah memberikan berbagai insentif perpajakan. Insentif itu baik untuk penanganan pandemi Covid-19 maupun sebagai stimulus bagi dunia usaha yang terdampak.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif perpajakan tersebut termasuk dalam stimulus pemulihan ekonomi nasional (PEN). Menurutnya, jenis insentif tersebut juga beragam, mencakup hampir semua yang dibutuhkan dunia usaha.

Sri Mulyani menyebut alokasi anggaran PEN pada tahun ini senilai Rp699,43 triliun atau naik 21% dibandingkan dengan realisasi pada 2020. Dari jumlah tersebut, ada stimulus untuk dunia usaha senilai Rp58,46 triliun.

Dia berharap realisasi PEN tahun ini akan lebih tinggi dari tahun lalu yang hanya Rp579,78 triliun atau 83,4% dari pagu Rp695,2 triliun. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.