KOTA SUKABUMI

Pemkot Sosialisasikan Aturan Pajak Katering Kepada Para Bendahara

Redaksi DDTCNews
Jumat, 19 Maret 2021 | 14.45 WIB
Pemkot Sosialisasikan Aturan Pajak Katering Kepada Para Bendahara

Ilustrasi. (DDTCNews)

CIKOLE, DDTCNews – Guna mengoptimalkan penerimaan daerah, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi menggelar sosialisasi terkait dengan pajak katering kepada seluruh bendahara di lingkungan pemerintah Kota Sukabumi.

Kabid Pengelolaan Pendapatan pajak Daerah BPKD Kota Sukabumi Rahman Ghania Kusumah mengatakan sosialisasi diberikan kepada seluruh bendahara di setiap SKPD, Puskemas dan Sekolah (SMP) untuk dapat lebih memahami mengenai pajak katering.

“Sosialisasi ini salah satu upaya untuk meningkatkan PAD Kota Sukabumi agar meningkat lebih signifikan,” katanya, dikutip Jumat (19/3/2021).

Rahman menjelaskan pajak katering ini merupakan pajak dari anggaran makan dan minum. Pajak ini dipungut dan disetor oleh bendahara di masing-masing SKPD dan intansi. Adapun pengenaan pajak katering ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 182015.

Berdasarkan PMK tersebut, jasa katering merupakan jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian, lalu disajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan.

“Jadi belanja makan minum dengan menggunakan jasa katering dikenakan pajak sebanyak 10%,” ujarnya.

Selain itu, hasil pajak katering yang saat ini dikelola oleh BPKD mengalami peningkatan setiap tahun sejak 2018. Tahun lalu, pendapatan pajak melalui pajak katering ini menyumbang penerimaan sampai dengan Rp1,2 miliar.

“Alhamdullillah setiap tahun naik. Semoga kondisi ini terus terjadi. Target yang sudah ditentukan setiap tahunnya juga bisa tercapai, bahkan lebih,” tutur Rahman seperti dilansir radarsukabumi.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.