Ilustrasi.
PEKANBARU, DDTCNews – Upaya untuk memacu penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dijalankan Pemkot Pekanbaru pada masa pandemi Covid-19 merupakan langkah positif.
Researcher DDTC Fiscal Research Lenida Ayumi mengatakan pada saat ini, pemerintah daerah memerlukan pembiayaan yang lebih besar untuk pemulihan ekonomi serta peningkatan pelayanan dasar publik.
Terlebih, berdasarkan data yang diolah DDTC Fiscal Research, struktur penerimaan pajak secara agregat kabupaten/kota pada 2019 didominasi PBB. Adapun porsi penerimaan PBB mencapai 26% dari total penerimaan pajak.
“Selain itu, jika dilihat dari derajat dampaknya, PBB merupakan jenis pajak daerah yang cenderung tidak mengalami dampak signifikan dari pandemi Covid-19 dibandingkan jenis pajak lainnya yang berbasis transaksi ekonomi seperti pajak hotel, restoran, dan hiburan,” ujarnya, Sabtu (13/2/2021).
Untuk Pemkot Pekanbaru, lanjutnya, ada pula fasilitas dan kemudahan yang diberikan kepada masyarakat. Fasilitas itu berupa pembebasan denda keterlambatan atau pemutihan PBB serta diskon pembayaran PBB.
Untuk wajib pajak dengan tagihan PBB Rp100.000 ke bawah, akan bebas bayar pajak. Sementara wajib pajak yang memiliki tagihan PBB antara Rp100.000 hingga Rp500.000, mendapat keringanan pajak 50%.
Wajib pajak dengan tagihan Rp500.000 hingga Rp2 juta akan mendapat diskon 25%. Untuk wajib pajak dengan tagihan PBB antara Rp2 juta hingga Rp5 juta memperoleh diskon 20%. Adapun pada wajib pajak dengan tagihan PBB senilai Rp5 juta ke atas diberikan diskon 15%.
Menurut Ayumi, upaya peningkatan penerimaan PBB ini dapat menjadi contoh bagi daerah-daerah lainnya. Dalam hal ini, pemerintah daerah juga perlu mengeluarkan inovasi dan terobosan administrasi pajak.
“Selain itu, perlu juga memperkuat kerja sama dengan berbagai instansi agar memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” imbuh Ayumi. (kaw)